Infoberitanasional.com-Jakarta Timur Kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi KM 48, 2 Desember 2024, yang melibatkan mobil Chevrolet Biru (B 2972 STZ) yg di kendarai SDR. Devano yang di duga Mabuk dengan kecepatan tinggi menabrak sdr. Dedi Supriadi pengemudi grand max Pick -UP, Nopol F. 8538 HM, Honda Brio ( berbuntut panjang. ) Legal opinion dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, tertanggal 23 Januari 2025, menyatakan bahwa DP dan istrinya, AM , diduga melakukan penipuan. Dan SDR. Devano melakukan tindak pidana perusakan barang kendaraan sesuai pasal 406. KUHP
Mobil Chevrolet Biru, yang dikendarai oleh Devano Adriel Prananto (anak DP dan AM ), menabrak Honda Brio milik seorang korban, mengakibatkan kerusakan berat. DP awalnya setuju untuk bertanggung jawab atas biaya perbaikan, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan. Namun, kesepakatan tersebut dilanggar. DP dan AM menolak membayar biaya perbaikan mobil korban. Di Bengkel Honda Cijantung jakarta timur
Legal opinion dari Universitas Jenderal Soedirman menyimpulkan bahwa tindakan pasangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kemungkinan penahanan terhadap keduanya juga dipertimbangkan, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) jo ayat (4) KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya peran institusi penegak hukum dalam mengatasi berbagai persoalan multidimensi yang tengah dihadapi Indonesia.
Penegakan hukum yang adil, konsisten, dan bebas dari tebang pilih merupakan prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pihak kepolisian serta menciptakan iklim produktif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Indonesia sedang menghadapi ujian multidimensi yang kompleks.
Tanpa dukungan maksimal dari penegak hukum yang kredibel, upaya tersebut bisa sia-sia,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini mengkritisi praktik tebang pilih dalam penanganan kasus berbagai kasus hukum yang dinilai menggerogoti kredibilitas institusi penegak hukum. Masyarakat masih mempertanyakan kejujuran dan ketegasan pihak kepolisian dalam menegakkan kepastian hukum pada berbagai kasus pelanggaran hukum.
Sementara kasus kecil justru diproses cepat. Hal ini menciptakan persepsi negatif bahwa hukum hanya tajam ke pada masyarakat kecil sementara kepada masyarakat kaya , hukum berpihak sekalipun melanggar hukum di bebaskan.
Sebagai mana kasus ingkar janji diatas
kesepakatan bersama tersebut dilanggar. DP dan AM menolak membayar biaya perbaikan mobil korban.
Seharusnya Pihak kepolisian mengambil alih kasus ini untuk memanggil dan meminta pertanggung jawaban . Bila tidak menaati perjanjian dihadapan kepolisian maka segera memanggil untuk menindak pihak yang tidak memenuhi perjanjian yang telah dibuat bersama.dimana perjanjian tersebut di buat di Kantor Laka Lantas Depok dan di saksikan Aipda Eko Pramono, IPDA Pandu, Brigadir Septian
Pada tanggal 2 juli 2025, Polres Jakarta Timur melayangkan surat panggilan no : B/4673/VII/ Res 1.11/2025/Reskrim yang di tanda tangani wakasat Reskrim kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Depok untuk menghadirkan Sdr. Devano Adriel Prananto Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dimana Keberadaan tempat tinggalnya tidak sesuai KTP , ke Polres Jakarta Timur untuk di lakukan pemeriksaan.
Saat awak media konfirmasi terkait hal ini kepada Kapolres Jakarta Timur. Kombes Nicolas . menyarankan kordinasi dengan penyidik. Ujarnya ( 12/7/2025)
Tim / redaksi