9.1 C
New York
Senin, Oktober 27, 2025

Buy now

spot_img

Humas DPP BAKORNAS Kembali Desak inspektorat dan APH tindak lanjuti Sekolah SMP Negeri 1 Sikap dalam di Duga  Adakan praktik mark Up Anggaran 30%  dan Atau Fiktif di Tahun 2023 /2024.

Infoberitanasional.com/kabupatqn Empat Lawang DPP LSM BAKORNAS desak dinas dan inspektorat dan APH untuk serius tindak lanjuti  kepala sekolah SMPN 1 sikap dalam dengan nomor,0360/LI/DPP/BAKORNAS/IX/2025
Dari hasil Laporan masyarakat namanya minta di rahasiakan  yang kita dapatkan bahwa SMPN 1 sikap dalam tersebut adanya temuan BPK senilai Rp.14.300.000 rupiah di tahun 2023.

Uang tersebut di kembalikan dan di tarik kembali di 2024, tapi sangat di sayang kan realisasi nya Piktif yang ada juga phto laporannya dalam spj phto barang belanja yang beberapa tahun lewat.seperti 2021-2022.

26/9/2025

BAKORNAS Minta aparat penegak hukum untuk serius menangani laporan kami dari LSM bakornas,kepala  sekolah tersebut mengajukan atau membeli barang tanpa ada mengajak bendahara diduga bendahara cuma tanda tangan di lembaran kertas kwitansi atau SPJ pengajuan pembelian.

Maka dari itu Feri Indra leki  langsung mengkonfirmasi ke SMPN 1 sikap dalam tentang perihal pembelanjaan apa saja yang diberikan dan mana spj-nya dan di duga manipulasi nota belanja. ungkap feri.

namun kepala sekolah SMPN 1 sikap dalam menjawab untuk barang yang ada dibeli sama kita pihak sekolah cuma ada…
1.satu buah kursi tempat duduk  kepala sekolah
2.kursi plastik sebanyak 30 korsi
3.satu buah mesin printer.
Itu jelas kepala sekolah SMP 1 sikap dalam

Pelaku mark up anggaran di sekolah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles