10.1 C
New York
Minggu, Oktober 26, 2025

Buy now

spot_img

Kassi Sosial Kasi Pemerintahan di Desa Selubuk Diduga Merangkap Jabatan Ketua TPK Pembuatan Jembatan dan Jalan Rabat Beton Menjadi Sorotan Publik,

Bengkulu Utara,  Infoberitanasional.com — Pembangunan Jembatan dan jalan rabat beton di desa Selubuk Kadun 2,Kecamatan Air Napal,Kabupaten Bengkulu Utara,Provinsi Bengkulu, yang menggunakan dana desa sebesar Rp,151.566.000,jalan rabat beton Rp,171,422,000. tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik, diduga terindikasi Mark-up,Ketua TPK jembatan oleh Kasi Sosial Ibu Reza,dan Ketua TPK jalan rabat beton di Ketuai oleh kasi pemerintahan Ibu Oma,diduga tidak memahami kontruksi dalam pelaksanaan tersebut,azas manfaat untuk masyarakat setempat dipertanyakan, terindikasi menjadi ajang korupsi oleh Oknum kelompok yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan yang diduga dikelola oleh kasi sosial, dan kasi pemerintahan,yang diduga merangkap menjadi sebagai ketua pelaksana kegiatan,(Red ketua TPK) dalam pelaksanaan pembangunan jembatan,dan jalan rabat beton milik desa yang terletak di ujung desa Selubuk,di kadun 2 paling dalam ujung desa,dalam undang undang jelas mengatur bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap menjadi TPK kegiatan,yang seharusnya cuma dalam pengawasan  pelaksanaan saja.30/9/25,

Pembangunan jembatan,dan jalan rabat beton ini,diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan,sehingga kualitasnya dipertanyakan. Selain itu,diduga kuat ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa, sehingga dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kassi Sosial,Ibu Reza,dan kassi pemerintah desa Selubuk,diduga merangkap jabatan sebagai Ketua TPK pelaksana kegiatan pembangunan jembatan.dan rabat beton,Dugaan ini memicu sorotan publik karena peraturan perundang-undangan melarang perangkat desa merangkap jabatan dalam pelaksanaan teknis proyek Dana Desa.

Pihak pemerintah desa Selubuk juga diduga terlibat dalam pembangunan jembatan ini,namun saat di wawancarai, Tim awak media pada tanggal 22/9/ 25.di kantor desa dari pihak pemerintah desa terkait dugaan tersebut,kasi Kesos dan kasi pemerintahan desa Selubuk,terkesan menolak untuk di wawancarai,ia menjelaskan voice suara aja yang mana bisa kami jelaskan Kami jelaskan,ujarnya,

Sarkawi Pjs kades desa Selubuk,saat di wawancarai Tim awak media terkait kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan jembatan,pada tanggal 22/9/25 di ruangan kerjanya di kantor camat Air Napal,menjelaskan kalau untuk lebih jelasnya langsung temui aja ketua TPK nya masing-masing, untuk jembatan ibu Reza dan rabat beton Ibu Oma, paparnya,

Pembangunan jembatan,dan rabat beton ini dilakukan pada tahun 2025 di Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal,Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dugaan mark-up anggaran ini dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan dana desa.Selain itu, diduga kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa juga dapat menjadi penyebab dugaan mark-up anggaran.

Dugaan Kurangnya pengawasan dari konsultan terkait selama proses pembangunan dapat menyebabkan kegiatan desa dapat melakukan penyimpangan spesifikasi teknis, yang berujung pada kualitas rendah.

Pelaksanaan yang diduga asal-asalan dan kurangnya pengawasan dapat menyebabkan dugaan mark-up anggaran.Campuran beton yang tidak tepat,seperti terlalu banyak pasir atau terlalu sedikit semen,dapat mengurangi kekuatan beton baik jembatan dan jalan rabat beton sehingga tidak mampu menahan beban dan mudah pecah atau retak.

Dalam kasus ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dugaan mark-up anggaran dan menentukan langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki penggunaan dana desa.APH dan instansi terkait lainnya harus memastikan bahwa penggunaan dana desa Selubuk dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik.Pasalnya, sejumlah aitem kegiatan yang di nahkodai oleh prangkat desa mengindikasikan diduga adanya keterlibatan langsung kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan teknis proyek Dana Desa. Padahal,secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi yang mengatur soal larangan ini cukup jelas.Dalam Permen desa,PDTT Nomor 21 Tahun 2020,disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa.Demikian pula dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,ditegaskan bahwa tugas pelaksana kegiatan berada di tangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk melalui musyawarah desa dan terdiri dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa.

Apa itu TPK? TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TPK didefinisikan sebagai tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Tugas utama TPK adalah membantu Kasi dan Kaur dalam pengadaan barang/jasa di desa, khususnya untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri karena keterbatasan sumber daya atau keahlian.Secara lebih rinci,tugas TPK berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 meliputi: Melaksanakan kegiatan pengadaan melalui swakelola (dikerjakan sendiri oleh desa); Menyusun dokumen pengadaan seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri), spesifikasi teknis, dsb;Mengumumkan dan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa; Memilih dan menetapkan penyedia barang/jasa;Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur; Mengumumkan hasil kegiatan pengadaan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya,TPK harus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang baik seperti efisien, efektif,transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong,dan akuntabel.perangkat desa dapat menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengadaan barang/jasa di desa,asalkan tidak merangkap jabatan yang dilarang dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Anggota TPK harus berasal dari tiga unsur utama: perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa,dan unsur masyarakat,serta memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan dalam proses pengadaan. Syarat Perangkat Desa Menjadi Anggota TPK: 1. Unsur Keanggotaan:TPK harus terdiri dari unsur perangkat desa,unsur lembaga kemasyarakatan desa,dan masyarakat desa. 2.Kompetensi dan Integritas:Anggota TPK harus memiliki kompetensi yang sesuai dan integritas yang baik untuk menjalankan tugas pengadaan, 3. Tidak merangkap jabatan perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain untuk menjaga fokus dan profesionalisme ,dalam menjalankan tugasnya,

Pewarta : Adi.S.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles