14.1 C
New York
Senin, Oktober 13, 2025

Buy now

spot_img

Sengketa Tanah di Pekan Sabtu Kembali Memanas Masing Masing Pihak Klaim Putusan Pengadilan,

Bengkulu Kota,  Infoberitanasional.com —  Sengketa tanah di RT 09 RW 07 Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu kembali memanas Pada hari Rabu,8/ 10/2025,pihak tergugat ingin melakukan pengukuran bidang tanah yang diduga telah dimenangkan oleh pihak tergugat. Turut hadir dalam acara pengukuran  tersebut pihak BPN Kota Bengkulu, Asisten Kota Bengkulu,sebagai pihak yang juga turut tergugat serta ahli waris sebagai tergugat telah mengklaim lahan tersebut,dimenangkan dalam putusan pengadilan Negeri Bengkulu.juga penggugat juga hadir dan mengklaim putusan pengadilan Negeri Bengkulu di menggunakan oleh penggugat,

Polemik sengketa obyek lahan tanah telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan belum menemukan titik terang.pihak penggugat dan tergugat saling mengklaim bahwa hasil proses putusan persidangan di pengadilan telah dimenangkan oleh masing-masing pihak.

Berdasarkan  keterangan dari Bawansyah,sebagai penggugat,menjelaskan kepada Tim awak media pada tanggal 8-10-25, dilapangan saat para tergugat untuk melakukan pengukuran,bahwa proses hukum perdata objek lahan tanah yang dimilikinya sudah selesai,diduga putusan pengadilan negeri Bengkulu telah menolak semua alat bukti tergugat,pihak tergugat diduga berjumlah ada 6 orang termasuk Pemkot Bengkulu, dan tidak dapat menunjukkan dokumen alat bukti yang otentik.ujar bawansyah,

Sementara itu, Yumi Riani,Sos, sebagai ahli waris dari H.Mahyudin S, pensiunan Polri, menjelaskan bahwa orang tuanya telah memiliki akta jual beli sertifikat sejak tahun 1979 Saya tau sejak masih SMP saya sudah di sini lahan ini sampai terminal air sebakul provinsi Bengkulu,dan sebagian lahan tersebut telah dijual kepada Pemkot Bengkulu,saya hadir di sini untuk membela orang tua kami dan sangat tidak percaya  bahwa orang tua kami ada kesalahan atas obyek lahan yang telah di kuasai oleh mereka ada apa mereka menguasai lahan milik orang tua kami secara logika,” ungkap Yumi Riani,

Lebih lanjut yusanal sebagai Ahli waris dari Almarhum H,Mahyudin,S menjelaskan bahwa alam putusan pengadilan Negeri Bengkulu,itu jelas bahwa semua alat bukti penggugat di tolak dengan seluruhnya maka kami ingin melakukan pengukuran bidang tanah yang ada, papar Yusanal,

Disisi lain di hari yang sama Pihak dari BPN Kota Bengkulu,telah mengambil Langkah Langkah yang tepat sesuai aturan yang berlaku salah satu perwakilan dari BPN Kota Bengkulu,menjelaskan bahwa jika obyek lahan Tanah ini masih ada masalah atau dikuasai oleh pihak lain,maka kami dari pihak BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat hak milik SHM sebagai pemohon,dengan adanya kejadian di lapangan ditemukan bahwa dalam keadaan masih belum ada yang menyangga  akan kita buat berita acara sama Tim kita dan ini di saksikan oleh pihak kepolisian dan pihak Pemkot Bengkulu,

Kami dari pihak BPN kota Bengkulu, tidak ada kepentingan kami posisi netral terlepas ini mau milik siapa baik mau punya Pak Yusanal juga Pemkot Bengkulu, kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan kita hari ini belum bisa untuk melakukan pengukuran,” tegasnya,”

Dampak positif dari polemik obyek lahan tanah yang terjadi yang diduga telah membuat resah warga setempat,Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB),M.Diamin, melalui Bidang Investigasi Provinsi Bengkulu,Majelis Pimpinan Nasional (MPN),Sulaidi.S, sebagai pihak yang mendampingi warga sekitar yang terdampak,menyampaikan bahwa dampak positif dari persoalan sengketa obyek lahan tanah tersebut diduga telah membuat keresahan warga sekitar,kami berharap agar pemerintah Kota Bengkulu dapat mengambil langkah solusi penyelesaian persoalan sengketa yang tak kunjung usai,”kata Sulaidi.S.

Pemerintah kota Bengkulu,baikpun BPN kota Bengkulu, diharapkan dapat menyelesaikan polemik lahan tanah tersebut agar warga sekitar juga dapat menikmati kehidupan yang tenang,damai,dan tenteram.tidak lagi selalu di hantui rasa ketakutan, Selain itu harapan warga sekitar agar pemerintah kota Bengkulu,dapat secepatnya untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi sehingga tidak ada lagi personal yang sifatnya menghambat proses peningkatan surat hak atas Tanah SHM,yang berlokasi di RT/09/RW/07,kelurahan pekan Sabtu, Kecamatan selebar, Kota Bengkulu,jika mana warga sekitar ingin mengajukan peningkatan surat hak atas tanah tidak lagi ada permasalahan.

Dampak positif yang terjadi terhadap salah seorang warga yang telah mengajukan permohonan untuk penerbitan peta bidang dan SHM sertifikat hak milik, beberapa waktu yang yang lalu, diduga di tolak oleh pihak BPN kota Bengkulu,dengan diterbitkannya surat berita acara yang di sampaikan kepada warga tersebut, dengan alasan bahwa obyek lahan Tanah yang dimohon telah diajukan oleh warga tersebut diduga termasuk di ploting peta bidang Pemkot Bengkulu, sedangkan obyek lahan warga tersebut diduga tidak termasuk dalam gugatan baik sebagai penggugat maupun pihak tergugat,

Dengan demikian, sengketa tanah di Pekan Sabtu ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan,agar warga sekitar pun mengetahui katanya aset, Pemkot Bengkulu, baikpun lokasi lahan pihak tergugat lainnya, dan juga lokasi dari penggugat,sehingga warga sekitar dapat merasa aman damai tenteram,

Situasi ini berdasarkan pakta di lapangan saat ingin dilakukan pengukuran,diduga juga turut hadir pihak BPN Kota Bengkulu,Asisten Kota Bengkulu, mewakili Pemkot Bengkulu,beserta rombongan,juga hadir ahli waris yang katanya telah menjual obyek lahan tersebut ke Pemda Kota Bengkulu,juga pihak penggugat bedasarkan keterangan kedua belah pihak juga dokumentasi video dilapangan,”

Pewarta  : Jon Pati dan Tim,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles