12.3 C
New York
Selasa, Oktober 14, 2025

Buy now

spot_img

*KETUM OMBB M DIAMIN ANGKAT BICARA TERKAIT KOMPLIK SENGKETA TANAH DI PEKAN SABTU KOTA BENGKULU*

Infoberitanasional.com-Kota Bengkulu Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB),Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin Angkat bicara terkait polemik dugaan adanya sengketa tanah yang berlokasi di RT 09 RW 07 kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Sengketa tanah ini terjadi diduga antara pihak penggugat,Bawansyah,dan pihak tergugat,terdiri dari ahli waris dan beberapa orang lainnya pihak Pemkot Bengkulu, juga termasuk sebagai tergugat. Polemik sengketa tanah ini telah menyebabkan warga sekitar terdampak menjadi korban.Dalam urusan administrasi surat surat mereka mengalami kesulitan,meningkatkan hak milik atas Tanah,sertifikat hak SHM milik bidang tanah,yang dimiliki karena adanya dampak dari sengketa ini.14/Oktober/25,

Diduga Pihak penggugat mengklaim bahwa obyek lahan tanah tersebut adalah miliknya,berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.Begitupun sebaliknya,pihak tergugat adalah terdiri dari ahli waris juga mengklaim bahwa lahan tanah tersebut di menangkan oleh pihak tergugat,juga berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu,bahwa sebagian tanah tersebut ahli waris pun menyatakan bahwa sebagian tanah tersebut telah dijual kepada pihak Pemkot Bengkulu.

– Diduga Bawansyah sebagai penggugat.
– Ahli waris dari Almarhum H. Mahyudin S sebagai tergugat.
– Pihak Pemkot Bengkulu sebagai tergugat.
– Yumi Riani, Sos, sebagai ahli waris dari H. Mahyudin S, pensiunan Polri, sebagai tergugat.
– Beberapa orang lainnya juga turut tergugat.

Sengketa tanah ini yang berlokasi di RT 09 RW 07 kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar kota Bengkulu,provinsi Bengkulu,dan telah berlangsung selama beberapa tahun lalu hingga kini tak kunjung usai bahkan kian memanas.

Sengketa tanah ini terjadi karena adanya indikasi Dugaan perbedaan pendapat hak kepemilikan antara pihak penggugat dan tergugat di obyek yang sama terkait kepemilikan lahan tanah yang telah melalui proses perkara Sidang perdata di pengadilan Negeri Bengkulu.Salinan putusan tersebut sudah di terima oleh para pihak yang berperkara.

Dalam perkara tersebut tak kunjung menemukan penyelesaian bahkan semakin Memanas,sengketa objek lahan antar pihak pihak yang berperkara obyek tanah di pekan Sabtu kecamatan selebar kota Bengkulu,oleh karena itu agar kiranya Pemerintah Kota Bengkulu,dan BPN Kota Bengkulu dapat memberikan solusi untuk penyelesaian komplik yang semakin Memanas, secara transparan dan akuntabel. Agar warga sekitar pun dapat mengetahui kebenarannya hingga terhindar terjadi bentrok antara penguat dan tergugat di lapangan.

Salah seorang warga setempat diduga telah mengajukan permohonan untuk penerbitan peta bidang dan SHM sertifikat hak milik kepada pihak BPN kota Bengkulu, namun permohonan tersebut di tolak dengan diterbitkannya surat berita acara penolakan terhadap bidang tanah yang di mohon berisikan bahwa obyek lahan Tanah yang di mohon oleh warga terdapat atas ploting peta bidang Pemkot Bengkulu yang di keluarkan oleh pihak BPN kota Bengkulu beberapa bulan yang lalu,telah diberikan.

“Ini sangat tidak adil dampak dari perkara yang terjadi warga sekitar yang menjadi korban,” ujar salah seorang warga.”Dampak yang terjadi hal Ini sangat menyulitkan kami,warga sekitar yang sudah tinggal di lahan ini selama bertahun-tahun. Kami hanya ingin memiliki sertifikat hak milik yang sah dan tidak ingin terlibat dalam sengketa tanah ini,” tambahnya.

M.Diamin,Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB),menyatakan bahwa diduga lahan warga sekitar  terdiri dari kurang lebih ada sekitar 15 rumah di huni oleh warga setempat, dengan obyek sengketa tersebut tidak termasuk dalam gugatan baikpun sebagai penggugat dan tergugat,berdasarkan hasil Salinan putusan pengadilan Negeri Bengkulu, Terlepas yang merasa telah mengklaim salinan putusan pengadilan Negeri Bengkulu sebagai penang, oleh pihak yang berperkara,warga sekitar jangan sampai menjadi korban.

“Kami berharap agar pihak Pemkot Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu, agar kiranya dapat segera mengambil langkah dan memberikan solusi yang tepat dalam penyelesaian komplik yang berkepanjangan tak kunjung usai dengan cara transparan,”ujar M. Diamin.

– Warga sekitar kesulitan meningkatkan SHM sertifikat hak milik bidang tanah.
– Warga sekitar mengalami ketakutan dan tidak ada kenyamanan.
– Perekonomian warga sekitar terganggu.

– Pihak Pemkot Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu harus segera mencarikan solusi dalam penyelesaian komplik yang berkepanjangan ini.
– OMBB akan berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal penyelesaian sengketa tanah ini.
– Warga sekitar harus tetap bersabar agar persoalan ini secepatnya mendapatkan penyelesaian sesuai yang diharapkan.

Dengan demikian, OMBB berharap agar sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan dan warga sekitar dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan normal tanpa di hantui rasa ketakutan akibat dampak dari perkara yang terjadi./Sulaidi

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles