![]()
Infoberitanasional.com-Bengkulu Utara — Suasana rapat di kantor Camat Batik Nau, Selasa (29/10/2025) mendadak memanas! Sejumlah warga dan perangkat desa dibuat bingung dengan pernyataan Camat Batik Nau yang menyebut perusahaan PT. agro perak sejahtera. PT. diamon prima cemerlang. PT. Gren jaya niaga sudah “legal” dan memenuhi syarat.
Padahal, Tiga perusahaan Tersebut diduga menguasai kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) serta irigasi pertanian yang dibangun dari dana pemerintah. Artinya, mereka mengelola lahan yang bukan haknya, tapi malah disebut sah!
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Batik Nau, Kapolsek Lais, perwakilan Polres Bengkulu Utara, dan para kepala desa, termasuk Kades Durian Hamparan dan Sukamarga.
Menurut peserta rapat, Camat hanya menyampaikan hasil pertemuan sebelumnya di Polres Bengkulu Utara. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa perusahaan “memenuhi syarat” dan telah “diakui secara legal”.
Namun, saat warga menanyakan bukti dokumen legalitasnya, pihak kecamatan tidak bisa menunjukkan apa pun.
“Katanya legal, tapi dokumennya nggak ada. Alasannya masih diurus. Kalau begitu kan aneh, kok bisa disebut sah?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Yang lebih mengejutkan, lahan yang dikuasai perusahaan ternyata berada di dalam kawasan hutan kemasyarakatan, dan terdapat infrastruktur irigasi pemerintah di dalamnya. Warga pun menilai ini bentuk penguasaan aset negara secara sepihak.
“Perusahaan sudah merusak sawah warga dan mengambil alih irigasi. Tapi malah dijaga aparat dan disebut legal. Ini benar-benar lucu!” tambah warga lain.
Kini, aparat disebut sedang bersiap turun ke lokasi untuk “menjaga keamanan” di sekitar area perusahaan.Namun warga berharap langkah itu tidak berujung pada pembiaran pelanggaran, melainkan justru membuka jalan bagi penegakan hukum yang transparan dan adil.
Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bela Bengkulu (OMBB)Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, ikut menyoroti persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus turun langsung memeriksa keabsahan izin perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta BPN dan aparat penegak hukum untuk memeriksa ulang legalitas PT Diamond Prima Cemerlang dan PT Agro Perak Sejahtera. Jangan sampai ada permainan izin di atas penderitaan masyarakat,” tegas M. Diamin.
Ia juga meminta Kementerian Pendidikan, BPN, dan Kesbangpol di Bengkulu Utara agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lahan yang menyangkut aset negara.
“Kalau benar ada irigasi dan lahan pemerintah yang dikuasai, itu harus dikembalikan. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang bermain di atas hukum,” tambahnya.
Warga kini berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil tindakan tegas agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan./Red


