8.3 C
New York
Rabu, November 19, 2025

Buy now

spot_img

Konsorsium Nasional LSM Bengkulu Sampaikan 4 Tuntutan Keras, Siap Gelar Aksi di Kejati dan Gerai Ritel Modern

Infoberitanasional..com-Bengkulu,  Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu yang diwakili R. Tamrin bersama M. Diamin (OMBB) resmi mengajukan Surat Pemberitahuan Aksi ke Polres Bengkulu, Rabu (19/11). Aksi demonstrasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2025, dengan sasaran Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Alfamart, dan Indomaret.

Koordinator aksi, M. Diamin, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan jaringan ritel modern.

“Kami akan turun ke jalan untuk menuntut penegakan hukum yang jelas, khususnya terkait dugaan pelanggaran izin gerai, pajak daerah, hingga penggunaan BBM non-subsidi yang berpotensi merugikan negara,” tegas Diamin.

Empat Tuntutan Utama Konsorsium Nasional LSM

Dalam surat resmi yang masuk ke Polres Bengkulu, terdapat empat tuntutan utama:

1. Mendukung Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menegakkan supremasi hukum di Provinsi Bengkulu sepanjang tahun 2025.

2. Meminta Kejati Bengkulu meninjau ulang, memanggil manajemen, dan mencabut izin PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) serta melakukan pemeriksaan terkait dugaan penggunaan BBM non-subsidi yang dinilai merugikan negara dan tidak mendukung PAD daerah.

3. Mendesak Kejati Bengkulu menutup seluruh gerai Indomaret sementara waktu untuk dilakukan peninjauan ulang terkait pajak daerah guna meningkatkan APBD Provinsi Bengkulu.

4. Meminta Kejati menutup seluruh area parkir gerai Indomaret untuk ditinjau ulang legalitas dan kontribusi pajaknya.

LSM: Banyak Persoalan Izin dan Pajak yang Harus Dibongkar

Menurut Diamin, dua perusahaan ritel besar tersebut memiliki banyak persoalan di Provinsi Bengkulu, mulai dari izin operasional gerai, kontribusi pajak daerah, hingga pengelolaan parkir yang dinilai tidak transparan.

“Kami meminta Kejati Bengkulu segera memanggil dua perusahaan tersebut untuk proses hukum. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung pada keuangan daerah dan hak masyarakat,” tegas Diamin.

Aksi ini disebut sebagai langkah awal untuk membuka dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di Bengkulu.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles