-13.1 C
New York
Sabtu, Januari 31, 2026

Buy now

spot_img

Anggaran APBDes Perubahan Desa Ujung Padang Tahun 2024 Terendus Dugaan Mark-up dan Fiktif Demi Untuk Memperkaya Oknum Kepala Desa,

Kab Seluma,  Infoberitanasional.com — Terbitnya  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.UU ini mengatur tentang pengakuan negara terhadap hak asal-usul dan kewenangan lokal desa,serta menetapkan Dana Desa sebagai bagian dari APBN untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peraturan pelaksanaannya terus diperbarui, seperti PP No.60 Tahun 2014 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pengalokasian dan penggunaannya setiap tahun anggaran Desa Ujung Padang dan sesuatu hal yang sangat menggiurkan dalam pengelolan anggaran dikarenakan nilai dana desa dengan Jumlah sangat fantastis dana desa per desa untuk tahun 2024,  dana DD APBDes Perubahan Desa ujung pandang Kecamatan Semidang Alas Maras,Sam Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,diduga terendus aroma terjadi mark-up dan Fiktif,atau dapat dikatakan korupsi,

Dengan Adanya dugaan kasus yang jadi sorotan warga di desa Ujung Padang,Kepala Desa Ujung Padang diduga kuat dalam pengelolaan dana desa APBDES di tahun 2024,tidak transparan terindikasi dijadikan lahan korupsi guna untuk memperkaya diri, oknum Kades dan kelompok tertentu, berdasarkan keterangan salah satu warga desa Ujung Padang, yang tidak mau di sebutkan,menyampaikan kepada Tim media,bahwa pengelolaan dana desa APBDES Perubahan tahun 2024,diduga ada yang fiktif atau di Mark-up oleh kepala Desa:dalam realisasi anggaran,

1.) Pengadaan laptop 2 unit di kali Rp 7.500.000 = Rp 15.000.000.diduga Mark Up,
2.) Pengadaan kembali laptop 4 unit kali Rp 8.000.000 = Rp 32.000.000, diduga fiktit,dan 1 unit printer Rp 2.200.000,
3.) Tunjangan BPD, semula Rp 79.425.000 menjadi 105.450.000, diduga kuat terendus aroma korupsi,terjadi pengelembungan anggaran,
4.) Sarana dan prasarana Paud, semula Rp 38.753.000 menjadi Rp 49.308.000,diduga terjadi pengelembungan anggaran,
5.) Rehab gedung Paud,semula Rp 83.134.180 menjadi Rp 88.184.180
6.) dukungan penyelenggaraan posyandu,semula Rp 40.100.000 menjadi Rp 44.300.000
7.) Pengadaan meja posyandu 4 unit Rp 10.400.000, diduga fiktit,
8.) Pembangunan jalan rabat beton usaha tani,semula Rp101.369.600, menjadi Rp 168.451.500
9.) diduga terjadi pengelembungan anggaran,Sumber air bersih sumur Bor 2 unit Rp 68.724.000
APBDES,Perubahan ini di 1 November 2024,diduga Mark Up,

Saat tim awak media mencoba konfirmasi sama kepada desa Ujung Padang,Relonan, melalui via wa (WhatsApp) menanyakan terkait APBDES Perubahan,kata pak Kades sudah di audit oleh pihak Inspektorat Seluma,”ujar kades,

Semakin kuat dugaan adanya indikasi terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolan anggaran,Apbdes tahun 2024 desa ujung pandang, yang menjadi pertanyaan serius seperti hasil as Audit inspektorat tersebut yang di sampaikan oleh kepala Desa ujung Padang Kepada Tim awak media,Dalam melakukan audit, inspektorat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan audit.
2. Audit dilakukan secara objektif dan independen.
3. Audit dilakukan dengan menggunakan metode dan prosedur yang sesuai dengan standar audit yang berlaku.
4. Hasil audit harus disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait,

Agar kiranya dari pihak penegak hukum seperti BPK RI perwakilan Bengkulu,Kejari Seluma dan Polres seluma yang di wakili oleh pihak Tipikor sebagai penyidik,dan pihak terkait lainnya,agar dana desa APBDES Perubahan di tahun 2024 di desa ujung pandang dapat di Evaluasi proses sistematis untuk mengumpulkan, menganalisis,dan menafsirkan informasi (data) guna menilai nilai, keberhasilan, efektivitas,atau efisiensi suatu program,kinerja, atau objek berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan, perbaikan (perbaikan berkelanjutan), dan refleksi atas hasil yang telah dicapai.kembali di lapangan terkait dugaan terjadi Mark Up dan fikit beberapa item pengadaan yang diduga fiktif,juga terindikasi Mark Up,jika ditemukan pelanggaran agar kiranya oknum yang terbukti melakukan korupsi untuk memperkaya diri atau bersama sama harus mempertantung jawab secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara diatur utamanya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles