-11.8 C
New York
Sabtu, Januari 31, 2026

Buy now

spot_img

Pembangunan SPAL Dan TPT di Desa Harapan Mulya Tahu 2025 Diduga Dijadikan Tempat Ajang Mencari Keuntungan,

Kab Seluma,  Infoberitanasional.id — Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) dan TPT di Desa Harapan Mulya, Kecamatan Ulu Talo,Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu,menjadi sorotan publik, Anggaran dana Desa Tahun 2025 sebesar,Rp,172,824,000.00.diduga dijadikan tempat ajang untuk mencari keuntungan untuk kepentingan oleh oknum dan kelompok tertentu.

Pasalnya,”berdasarkan pantauan Tim awak media di lapangan,keterangan salah seorang Kadus 1 saat di konfirmasi,menjelaskan kalau ketua TPK nya adalah kadus 2 untuk semua pembangunan fisik Ketua TPK yang lebih paham baik volume bangunan dan Matrial yang digunakan dalam pembangunan SPAL dan TPT ini,Rab dan gambar nya pasti ada sama ketua TPK,kalau papan informasi kegiatan yang di Kadus 1 ini untuk  SPAL dan TPT kemaren ada tapi kalau yang di Kadus 1 ada di dekat pekerjaan SPAL itu, ungkapnya.

Untuk pembangunan SPAL di Kadus 1 ini kalau volume nya Saya kurang tau baik Anggaran nya karena di bagi 2 SPAL dan TPT, pembangunan TPT dekat lapangan bola di dekat kantor desa,kalu anggarannya berapa saya juga tidak tau,langsung temui ketua TPK nya,atau ke Ibu kades Langsung, imbuhnya.

Berdasarkan analisa Tim Awak media di lapangan diduga kuat untuk adanya indikasi terjadi dugaan penyimpangan Mark Up/korupsi anggaran yang di alokasikan,terlihat fisik bangunan SPAL diduga berkualitas rendah tidak sebanding dengan besaran dana.Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pembangunan SPAL dan TPT ini dijadikan sebagai tempat ajang mencari keuntungan oleh oknum dan kelompok tertentu.

Terpisah Salah seorang warga Desa Harapan Mulya saat di konfirmasi terkait kegiatan pembangunan tahun 2025,yang enggan disebutkan namanya,ada memang pembangunan Siring itu namun saya tidak ikut kerja,namun kami sebagai warga setempat sangat mengharapkan agar pembangunan SPAL ini mendapatkan hasil yang maksimal dan lebih kokoh dapat dimanfaatkan oleh mereka untuk jangka panjang. Namun,kalau faktanya di lapangan,pembangunan SPAL ini diduga tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.Kami sangat kecewa anggaran yang cukup besar jika demikian namun pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai yang diharapkan dan besaran dana nya,papar nya.

Jika memang demikian Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan penyimpangan dana desa ini. Kami meminta agar pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,ujar salah satu warga Desa Harapan Mulya.

Tidak sampai berhenti disitu demi perimbangan dalam pemberitaan atas adanya dugaan terjadi kejanggalan indikasi diduga Mark Up/korupsi anggaran tahun 2025 untuk meraup keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok tertentu untuk memperkaya diri, terkait matrial yang di gunakan dan volume kegiatan juga papan merek informasi pekerjaan,semetara itu Kepala Desa harapan Mulya saat di hubungi melalui Via pesan WhatsApp,Maaf pak tolong nian jangan di tayang pak Apo salah aku pak,,dan apo salah bangunan kami pak,Seluruh material ngambik dg Nabil Galo,,, maaf nian mintak tolong jangan di tayang,Red singkat Kades Harapan Mulya,Ketua TPK pelaksana kegiatan Kadus 2 desa harapan Mulya,saat di konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp terkait pembangunan tersebut,Herman Kadus 2 juga sebagai ketua TPK saat di konfirmasi Tim awak media terkait kegiatan pembangunan SPAL dan TPT material yang digunakan dan volume nya, papan merek informasi pekerjaan,tidak merespon konfirmasi yang disampaikan,memilih bungkam atau alergi terhadap wartawan untuk konfirmasi,

Dugaan terjadi penyimpangan dan Mark Up/korupsi anggaran dan desa tahun 2025 seperti ada sesuatu yang di tutupi terkait konfirmasi yang disampaikan, indikasi yang terjadi anggaran dalam pembangunan tersebut di jadikan sebagai tempat ajang korupsi,demi untuk meraup keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok tertentu dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan SPAL dan TPT di dusun 1 desa Harapan Mulya.

Mengacu pada UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) adalah kerangka hukum utama di Indonesia untuk memberantas korupsi,yang intinya terdapat pada UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah oleh UU No.20 Tahun 2001, mengatur definisi korupsi,pidana, dan ketentuan pemberantasan, termasuk pasal-pasal penting seperti Pasal 2 dan 3 yang sering disebut pasal”sapu jagat” karena cakupannya yang luas dalam merugikan keuangan negara.

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles