![]()
Infoberitanasional.com-Cikarang – PT Glow Industri Herbal Care menegaskan bahwa aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah yang dilaporkan ke Polsek Cikarang Timur tidak terbukti secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., atau Bang Sunan,Praktisi, Aktivis Tipikor Pemerhati Hukum publik dan pejuang kebabasan Pers bersama Rekan Dhananta A Wibawa, SH, MH usai mendampingi klarifikasi perusahaan di Polsek Cikarang Timur, Jumat (30/1/2026).
Menurut Bang Sunan, dalam proses klarifikasi penyidik telah memeriksa seluruh dokumen perizinan perusahaan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar OSS-RBA, izin lingkungan, hingga dokumen pengelolaan limbah.“Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ditemukan pelanggaran administratif maupun pidana. Tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami tidak didukung fakta hukum,” tegasnya.
Bang Sunan menambahkan, pengelolaan limbah perusahaan telah dilakukan sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024, termasuk kerja sama dengan pengelola limbah B3 berizin resmi.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan unsur fitnah, tekanan pemerasan atau penyebaran informasi palsu yang merugikan Perusahaan pungkas Bang Sunan


