11 C
New York
Kamis, April 2, 2026

Buy now

spot_img

*Dugaan Penggelembungan Anggaran Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton Desa Bioa Sengok*

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Lebong Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadeg, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan publik setelah pembangunan jalan lingkungan desa rabat beton Dusun II dengan nilai anggaran Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 126.100.000 diduga terjadi penggelembungan anggaran atau korupsi.

Pembangunan jalan lingkungan desa jenis pekerjaan rabat beton Dusun II memiliki volume panjang 213 meter dengan dimensi lebar yang bervariasi. Namun, di papan merek informasi pekerjaan tidak tertera volume tebal dan lebar rabat beton tersebut. Berdasarkan hasil analisa di lapangan, harga per kubikasi diduga jauh di atas standar harga proyek rabat beton desa pada umumnya.

Sulaidi S, Bidang Investigasi MPN Ormas Maju Bersama Bengkulu OMBB, menyatakan bahwa kondisi jalan lingkungan desa rabat beton tersebut menunjukkan berbagai kejanggalan, seperti retak di sejumlah titik dan volume yang bervariasi. Hal ini memicu pertanyaan tentang pelaksanaan pembangunan tersebut dan diduga terjadi penggelembungan anggaran atau korupsi.

“Ini sangat tidak masuk akal, jauh lebih besar dari standar proyek pemerintah. Tidak menutup kemungkinan kita akan berkordinasi dengan pihak APH,” kata Sulaidi S.

Berdasarkan analisa di lapangan, total volume rabat beton adalah 67,308 M3 dengan harga per kubikasi sebesar Rp 1.629.925. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan penggelembungan anggaran atau korupsi sangat kuat.

Tim Investigasi awak media dan Ormas mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Bioa Sengok, namun tidak merespons. Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa volume dimensi rabat beton bervariasi, karena di tikungan dan di arah menuju ke bawah sana berbeda lagi.

“Untuk volume itu dimensinya bervariasi, dikarenakan di tikungan dan di arah menuju ke bawah sana berbeda lagi, tapi kalau panjang volumenya 213 meter, anggarannya sesuai di papan merek informasi pekerjaan itu. Untuk lebih jelasnya, langsung hubungi Kades saja, kami tidak terlalu memahami baik HOK dan berapa hari mengerjakan nya,” kata warga tersebut.

Dugaan penggelembungan anggaran ini sangat besar, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.

Pemerintah Kabupaten Lebong harus segera melakukan investigasi dan audit terhadap proyek pembangunan jalan lingkungan desa rabat beton di Desa Bioa Sengok untuk mengetahui kebenaran dugaan penggelembungan anggaran ini.

UU Tipikor merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, merupakan landasan hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Undang-undang ini mengatur jenis tindak pidana korupsi (suap, penggelapan, pemerasan, gratifikasi), sanksi pidana penjara dan denda,serta perampasan aset pelaku.

Red,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles