![]()
Bengkulu Kabupaten Lebong, Infoberitanasional.com — Desa Biao Sengok,Kecamatan Rimbo Pengadag, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Menuai sorotan publik proyek program sanitasi pembangunan Mck sekala perdesaan dana DAK tahun 2025 melalui Dinas PUPR Kabupaten Lebong,diduga terindikasi dijadikan sebagai tempat lahan ajang korupsi.Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan,terdapat berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan dan pendataan masyarakat penerima sanitasi skala individual di desa tersebut.
Salah satu warga desa Biao Sengok menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan dan penataan sanitasi masyarakat skala individual di desanya tahun 2025 dikerjakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang di belakang ini ada dapat bantuan ada sekitar 25 unit yang dapat di desa kita. “Untuk lebih jelasnya langsung saja temui Ketua KSM nya rumah nya di gang seberang sana,” ungkap warga desa Biao Sengok.
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS KSM) Bioa Sengok Hebat Desa Bioa Sengok,Kecamatan Rimbo Pengadag Kabupaten Lebong, saat di mintai keterangan di kediamannya pada 16/2/26,terkait bantuan sanitasi pembuatan Mck menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut langsung oleh kelopak KSM dan penerima sebab realisasi anggaran langsung ke rekening KSM.
Ia menamakan untuk pembangunan Mck dan bilik nya itu dana nya 15 juta per unit,dikerjakan oleh KSM dan penerima untuk pengadaan barang seperti tengki septik tank itu langsung dari pihak ketiga melalui Dinas PUPR kami KSM tinggal bayar saja untuk perbuah seharga sekitar 4,700 ribu untuk matrial lainnya kita beli sendiri seperti Pralon dan lainnya untuk pembuangan air limbah nya untuk peresapan air pembuangan kita buatkan sendiri di kasih hamparan ijuk dan koral untuk semuanya sekitar 25 Unit di desa ini untuk material lainnya kita beli sendiri seperti Pralon dan lanynya.
Terkait data penerima saya kurang faham bukan KSM yang data namun kita di beri tahu setelah mau mulai pekerjaan,Terkait legalitas KSM Saya tidak pegang, dan terkait beberapa penerima lihat lah sendiri kebanyakan rumah sudah permanen bata semua,imbuhnya.
Lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan lebih jelas terkait pendataan dan pelaksanaan pembangunan Mck program sanitasi di desa Bioa Sengok juga sistem pendataan terlihat diduga tidak tepat sasaran,Kepala Desa Bioa Sengok saat di konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp,pada hari Rabu tanggal 18/2/26,namun tidak memberikan jawaban dan klarifikasi terhadap konfirmasi yang disampaikan.
Tidak berhenti sampai disitu Tim awak media mencoba konfirmasi kepada PLT Dinas PUPR, dan PPTK,melalui Via pesan WhatsApp pada hari Rabu tanggal 18/2/26,tidak merespon konfirmasi yang disampaikan, hingga berita ini diterbitkan,untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang pembangunan Mck program sanitasi di wilayah kabupaten Lebong terus diupayakan.
TPL Desa terkait proyek pembangunan Mck program sanitasi dan pengadaan barang seperti tangki septik tank, saat di konfirmasi melalui Via pesan WhatsApp,menjelaskan klau untuk volume udah sesuai sama anggaran pak, karena sudah d opname jga,dan untuk penerima udah sesuai sama juklak dan juknis persyaratan penerima bantuan pak,terangnya,
Namun sangat berbeda dengan fakta di lapangan ditemukan penerima baik fisik bangunan diduga tidak sebanding dengan jumlah anggaran dan penerima tidak tepat sasaran, Semakin kuat dugaan penyimpangan anggaran yang cukup fantastis terlihat dengan kondisi fisik bangunan yang hanya berukuran luasan 125 X 130 meter tersebut, sangat tidak masuk akal menghabiskan dana mencapai puluhan juta rupiah,dan penerima tersebut diduga tidak tepat sasaran kebanyakan penerima bantuan kebanyakan rumah sudah semi permanen sedangkan masih banyak yang rumah berdinding papan hal ini sangat memperihatinkan bantuan pemerintah pusat ini di jadikan sebagai tempat ajang mencari keuntungan oleh oknum dan kelompok tertentu.
Kejanggalan lainnya adalah bahwa pembangunan Mck tersebut diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.Fisik bangunan Mck terlihat asal jadi, dan hanya volume luasan 125 X 130, Septic tank yang digunakan diduga juga tidak sesuai dengan standar dan Rab,dengan harga mencapai 4,700 ribu hanya berupa lubang 1 tempat peresapan air limbah diduga dikerjakan Asal jadi semakin kuat dugaan bantuan mck dan pengadaan Sepik Tank ini dijadikan tempat ajang korupsi berjamaah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi untuk memperkaya diri.
Mengacu pada UU Tipikor utama di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis tindak pidana korupsi, sanksi pidana (penjara dan denda),kerugian keuangan negara, serta penanganan suap,penggelapan dalam jabatan,dan korporasi.
Dugaan korupsi ini sangat memprihatinkan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.Oleh karena itu,agar kiranya APH dan pihak terkait lainnya dan pemerintah melakukan investigasi dan audit terhadap proyek pembangunan sanitasi pembuatan Mck di Desa Biao Sengok ini.
Pewarta: Red Kaperwil Bengkulu,


