22.7 C
New York
Rabu, April 1, 2026

Buy now

spot_img

Kejaksaan Negeri Lebong Menetapkan (YE) Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Bungin 2017-2022.

Lebong, Infoberitanasional.com – Rabu, 11 Maret 2026 kepala kejaksaan negeri lebong,Dr evelin nur agusta ,.SH,.MH yang disampaikan langsung melalui akun resmi Kejari lebong bahwa,Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lebong telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial ‘YE’ dalam dugaan tindak pidana korupsi  Dalam Penyelewengan Penggunaan Dana Desa (DD) Pada Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2017 S.D. 2022. Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor  NOMOR : PRINT- 128/L.7.17/Fd.1/03/2026 tanggal  11 Maret 2026 terhadap tersangka “YE” dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal  11 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong NOMOR :Print-129/L.7.17/Fd.1/03/2026 tanggal 11 Maret 2026.

Tersangka disangka melanggar Pasal:

Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan dari hasil tim penyidik dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait pembangunan infrastruktur Desa Bungin Tahun Anggaran 2017–2022 sebesar Rp.951.450.265,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).

Kejaksaan Negeri Lebong berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya menjaga pengelolaan keuangan negara serta mendukung pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.

Dari pantauan awak media dilapangan bahwa YE sementara dititipkan di ruang tahan polres Lebong selama 20 hari kedepan , selanjutnya perkembangan  terus di upayakan dalam menyajikan informasi aktual dan terpercaya.

Wraiter ; #tim#

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles