![]()
Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com — Seorang warga bernama *Rizon*, dari RT 09/RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, menggugat *Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)* Provinsi Bengkulu ke *Pengadilan Negeri Bengkulu* terkait sengketa kepemilikan lahan di *Terminal Regional Air Sebakul*, Kota Bengkulu.
Gugatan ini dilayangkan setelah upaya somasi dan mediasi antara warga dan BPTD tidak membuahkan kesepakatan. *Rizon* mengklaim telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sejak 1992, didukung oleh *Surat Keterangan Tanah (SKT)* asli dan bukti pembayaran *Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)* hingga 2026.
Menurut kuasa hukum *Rizon*, *Inza Saputera, SH*, mengatakan kepada media bahwa kliennya telah memiliki hak atas lahan tersebut dan telah membayar PBB secara rutin setiap tahunnya. Sengketa lahan ini telah berlangsung lama, namun baru-baru ini warga membawa kasus ini ke *Pengadilan Negeri Bengkulu* setelah upaya mediasi tidak berhasil.
*Inza Saputera, SH* juga menyatakan bahwa mediasi dengan BPTD belum menemukan kesepakatan. Saat ini, perkara tersebut sedang dalam tahapan pemeriksaan oleh *Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu*.
“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi klien kami yang merupakan rakyat kecil yang meminta keadilan dan kepastian hukum,” kata *Inza Saputera, SH*.
Pewarta Red Kaperwil Provinsi Bengkulu


