![]()
Infoberitanasional.com-Tim Advokasi Hukum dan Keadilan untuk Petani Lebong Kantor Hukum (Safir Law Offices ) Asep Yunan Firdaus SH,MH dan Rekan ,mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Pertamina Gheotermal Energy (PT. PGE) Hulu Lais terkait peristiwa lingkungan Banjir bandang dan longsor susulan yang terjadi pada 08 Februari 2018 di Kabupaten Lebong yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi petani.
Gugatan (Safir Law Offices ) terhadap PT.PGE ini diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum PT.PGE dalam peristiwa Banjir Bandang dan Longsor yang mengakibatkan kerusakan lahan Para Penggugat (Petani) akibat dari perbuatan PT.PGE baik sengaja ataupun karena kelalaiannya. Petani yang melakukan gugatan terhadap PT.PGE berjumlah 3 orang yang memiliki alas hak dan terdampak langsung akibat peristiwa tersebut. Ketiga petani tersebut yaitu David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta.
Para Penggugat melalui pengacaranya Asep Yunan Firdaus SH,MH dan Rekan, menyampaikan bahwa melalui gugatan ini mereka berharap akan mendapatkan keadilan dan hak ganti kerugian yang telah mereka derita akibat kerusakan Lingkungan atas keberadaan PT.PGE.Hulu Lais dikabupaten Lebong.
“Para penggugat adalah korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Dimana hingga hari ini, sejak hampir 8 tahun lalu belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya, kami tentu berharap melalui gugatan ini kemudian nantinya dapat mendapatkan hal tersebut. Kami juga yakin bahwa perbuatan yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaimana pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Hal ini dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang kami kemukakan,” ujar kuasa Hukum
perjuangan ini diharapkan dapat juga menjadi preseden (contoh) dan pantikan bagi seluruh Petani Lebong yang mengalami kerugian untuk berjuang kedepannya.
Untuk diketahui, yang menjadi tuntutan terhadap PT. PGE Hulu lais,Pemda Lebong dan Pemda Provinsi Bengkulu sebagaimana termuat
dalam petitum gugatan, yakni :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat bersalah dan telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum terhadap Penggugat.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian
materiil dan imateriil kepada masing-masing penggugat.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil.
5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara
ini.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau
pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara
ini.
Kerugian materil dan immateril mencapai Milyaran rupiah, tegas Asep Yunan Firdaus SH,MH.
Wraiter ; solihin


