3.2 C
New York
Minggu, November 23, 2025

Buy now

spot_img

Mengagrariakan Bumi: Strategi Prabowo untuk Merevitalisasi Lahan Rusak Menjadi Food Estate Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik, Bagian ke III

Infoberitanasional.com-Jakarta — Program food estate kembali menjadi sorotan nasional ketika Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ketahanan pangan Indonesia harus dibangun melalui pengelolaan lahan yang lebih sistematis, berkelanjutan, dan berbasis pada kaidah agraria. Menanggapi arah kebijakan tersebut, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau Bang Sunan, menekankan bahwa keberhasilan food estate akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara mengintegrasikan prinsip agraria dan ekologi dalam revitalisasi lahan rusak.

Bang Sunan menyebut bahwa konsep food estate bukan sekadar pembukaan area pertanian skala besar, tetapi harus menjadi proyek transformasi agraria yang merestorasi kualitas tanah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan rakyat.

Revitalisasi Lahan Rusak sebagai Titik Tolak
Menurut Bang Sunan, salah satu tantangan terbesar sektor pangan adalah banyaknya lahan kritis dan rusak akibat eksploitasi yang tidak terkontrol, perubahan iklim, serta lemahnya pengawasan tata ruang.

“Mengagrariakan bumi berarti mengembalikan lahan pada fungsi asalnya sebagai ruang hidup yang produktif, adil, dan lestari. Revitalisasi lahan rusak harus menjadi fondasi food estate, bukan hanya perluasan area tanam,” ujarnya.

Bang Sunan menambahkan, pemulihan tanah harus melibatkan teknologi pertanian ramah lingkungan, restorasi ekosistem, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

Integrasi Agraria dan Ekologi
Sebagai pengamat hukum agraria dan hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa proyek food estate harus dipadukan dengan pendekatan agraria yang lebih kuat. Ia menekankan tiga prinsip utama:
Kepastian hukum lahan — memastikan status tanah jelas, bebas konflik, serta tidak tumpang tindih izin.

Pengelolaan ekologis — memperhatikan daya dukung lingkungan, kualitas tanah, keanekaragaman hayati, dan sumber air.
Keadilan akses — memberikan ruang bagi petani, masyarakat adat, hingga koperasi lokal untuk terlibat dalam rantai produksi pangan.
“Jika prinsip agraria dan ekologi tidak berjalan seiring, food estate bisa berubah menjadi proyek yang justru merusak alam dan merugikan rakyat. Prabowo memiliki visi besar, namun implementasinya harus berbasis prinsip ilmiah dan hukum,” kata Bang Sunan.

Kolaborasi Multi-Sektor sebagai Kunci
Bang Sunan juga menekankan perlunya kolaborasi antara kementerian pertanian, lingkungan hidup, ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga komunitas lokal. Ia menilai, food estate seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proyek pangan skala besar, tetapi sebagai upaya nasional untuk:
memetakan ulang penggunaan lahan,
memulihkan ekosistem yang kritis,
membuka lapangan kerja berbasis agraria,
dan memperkuat cadangan pangan strategis.
Menuju Food Estate Berkelanjutan

Dengan tata kelola yang transparan dan anti-korupsi, Bang Sunan percaya bahwa konsep food estate dapat menjadi model pembangunan agraria modern yang tetap memprioritaskan kelestarian bumi.
“Prabowo ingin membangun ketahanan pangan. Kita harus memastikan bahwa program ini tidak merusak lingkungan, tetapi justru menghidupkan kembali tanah-tanah yang terlupakan. Inilah yang saya sebut sebagai mengagrariakan bumi,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles