![]()
Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH. — Praktisi Hukum, Aktivis Tipikor, Pengamat Hukum Agraria dan Hukum Publik. Bagian ke V
Infoberitanasional.com-Jakarta — Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pembangunan nasional harus berakar pada kekuatan desa. Bagi Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH., MH., atau yang akrab disapa Bang Sunan, konsep pembangunan desa yang digagas Prabowo hanya dapat berhasil apabila ditopang oleh desa mandiri agraria—desa yang memiliki kepastian hukum atas tanah, kendali terhadap sumber daya lokal, serta kemampuan mengelola potensi agraria secara berkelanjutan.
Bang Sunan menilai bahwa banyak persoalan pembangunan desa selama ini bersumber dari ketimpangan akses lahan, konflik agraria, serta lemahnya kapasitas hukum masyarakat pedesaan dalam mengelola ruang hidup mereka.
Pembangunan Desa yang Bertumpu pada Agraria
Menurut Bang Sunan, mayoritas desa di Indonesia sejatinya memiliki kekayaan agraria yang besar—mulai dari lahan pertanian, hutan rakyat, sumber air, mineral non-logam, hingga ruang pengelolaan komunitas adat. Namun potensi tersebut sering tidak optimal karena minimnya kepastian hukum.
“Desa hanya bisa mandiri jika tanahnya aman, jelas, dan dikuasai oleh masyarakat yang hidup di atasnya. Pembangunan desa tidak boleh dipisahkan dari pembenahan struktur agraria,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi, maupun peningkatan SDM tidak akan berkelanjutan jika status tanah masih tumpang tindih atau rentan terhadap klaim perusahaan besar.
Visi Prabowo: Membangun dari Bawah
Bang Sunan melihat bahwa visi Prabowo untuk memperkuat desa merupakan langkah strategis, terutama jika diintegrasikan dengan reforma agraria. Ia menilai ada tiga pilar utama yang dapat menjadi fondasi Desa Mandiri Agraria:
1. Kepastian dan Perlindungan Hak Tanah Desa
Termasuk sertifikasi tanah desa, pengakuan wilayah adat, hingga pembenahan tata ruang desa.
“Tanpa perlindungan tanah, desa hanya menjadi objek pembangunan, bukan subjeknya,” ujar Bang Sunan.
2. Penguatan Kelembagaan Desa
Desa membutuhkan kapasitas hukum, lembaga adat yang kuat, BUMDes yang akuntabel, serta mekanisme transparansi untuk mengelola sumber daya agraria.
3. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Potensi Lahan
Mulai dari pertanian organik, wisata alam, hutan sosial, hingga hilirisasi produk lokal.
Sinergi Agraria dan Pembangunan Komunitas
Sebagai pengamat hukum publik, Bang Sunan menilai bahwa desa memiliki peran strategis dalam menjaga lingkungan dan mencegah eksploitasi berlebihan.
“Desa adalah benteng terakhir ekologi. Jika desa rusak, hancurlah fondasi negara,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa investasi dan proyek pembangunan skala besar tidak merampas ruang hidup masyarakat desa, tetapi justru memperkuat ekonomi lokal.
Menuju Desa yang Berdaulat dan Berkelanjutan
Bang Sunan optimistis bahwa pemerintahan Prabowo memiliki peluang mempercepat terbentuknya desa mandiri agraria. Namun dibutuhkan komitmen kuat dalam:
menyelesaikan konflik agraria, melindungi masyarakat adat, memperkuat hukum pertanahan, dan memastikan desa menjadi aktor utama dalam pengelolaan ruang.
“Pembangunan desa harus dimulai dari tanahnya, dari ruang hidup masyarakatnya. Jika agraria kuat, desa akan berdaulat. Jika desa berdaulat, bangsa akan berdiri kokoh,” pungkasnya.


