7.3 C
New York
Kamis, April 2, 2026

Buy now

spot_img

Dugaan Korupsi Program Ketahanan Pangan BUMDES Sinar Harapan Desa Tengah Padang Anggaran Tahun 2025 Rp 179 Juta Kembali Mencuat,

Kab Benteng,  Infoberitanasional.com — Desa Tengah Padang, Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah, Program ketahanan pangan BUMDES Sinar Harapan di Desa Tengah Padang kembali Mencuat menjadi sorotan tajam setelah diduga terjadi penyimpangan anggaran dan ke tidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran program penggemukan ayam dan ternak ayam kampung petelur.Anggaran sebesar Rp 179 juta tahun 2025 digunakan tidak sesuai dengan prosedur,sehingga menimbulkan potensi dijadikan sebagai tempat ajang korupsi.

Pembangunan kandang ayam dengan volume dengan ukuran diduga hanya 6 meter X 15 meter dana yang cukup besar juga menggunakan material kualitas rendah,seperti kayu seng yang berkualitas rendah tidak sesuai dengan standar SNI,menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan transparansi, pengelola anggaran ketahanan pangan BUMDES Sinar harapan,apalagi terkait Pengadaan bibit ayam program penggemukan dan ternak ayam kampung petelur juga diduga tidak transparan,dan administrasi serta laporan keuangan yang dialokasikan carut-marut.ironiasnya yang lebih memperihatinkan warga penjaga dan pengurus ayam sampai 4 bulan tidak menerima gaji jangan kan untuk berkembang potensi kegagalan terlihat jelas anggaran yang cukup fantastis diduga di korupsi oleh oknum dan kelompok pengurus BUMDES Sinar Harapan,

Diduga kuat pihak yang terlibat dalam pengelolan program ketahanan pangan ini termasuk BUMDES Sinar Harapan,ketua BUMDES dan pengurus.Salah seorang warga sebagai pengurus dan penjaga kandang ayam menyatakan bahwa gaji mereka belum dibayar selama 4 bulan dan mereka tidak tahu berapa harga per ekor bibit ayam yang digunakan.

Program ketahanan pangan ini dilaksanakan pada tahun 2025 dan dugaan penyimpangan anggaran serta ketidaktransparanan telah berlangsung,diduga sejak awal program ketahanan pangan BUMDES Sinar Harapan ini juga administrasi yang carut marut di Desa Tengah Padang Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah.

Program ketahanan pangan BUMDES Sinar Harapan,banyak dugaan penyimpangan anggaran dan ketidaktransparanan dalam program ketahanan pangan, diduga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan kontrol dalam pengelolaan program.

Pembangunan kandang ayam dan pengadaan bibit ayam diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan transparan,sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan transparansi pengunaan anggaran yang di realisasikan terhadap pembuatan kandang ayam.

Tim awak media ( Kilasnusantara.id dan Arahan.id) menurut informasi yang di terima dari salah seorang sumber yang tidak mau di sebutkan identitas nya hasil penelusuran di lapangan,menjelaskan bahwa diduga laporan keuangan tahun 2025 sampai 2026 SPJ belum kunjung selesai dan juga tidak  transparan dalam pengelolaan keuangan dan administrasi yang sangat carut marut,”ujarnya,

Terpisah Tim Awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua BUMDES Sinar Harapan Assalamualaikum Pak Endi Ketua BUMDES Sinar Harapan.izin kita dari tim media izin konfirmasi terkait anggaran ketahanan pangan BUMDES sinar harapan desa Tengah Padang,  terkait untuk item pembuatan kandang ayam berapa anggaran yang di alokasikan melalui dana tahun 2025,pengadaan bibit ayam berapa untuk per ekor anggaran nya?? juga laporan SPJ kegiatan tahun 2025 bidang Penggemukan ayam dan di lanjutkan ternak ayam kampung petelur.berdasarkan penelusuran Tim di lapangan diduga untuk SPJ laporan akhir tahun 2025 belum ada terkait penggunaan anggaran pembuatan kandang dan pembelian bibit dan HOK tukang kerja.izin hak jawab dan klarifikasi,konfirmasi yang telah disampaikan, namun ironisnya Ketua BUMDES Sinar Harapan Belum memberikan hak jawab dan klarifikasi memilih bungkam seribu bahasa soal alergi terhadap wartawan ingin konfirmasi, ada apa ?? hingga berita ini diterbitkan

Semakin kuat adanya indikasi Dugaan terjadi Korupsi dan Tidak Transparan juga administrasi yang carut marut penyimpangan anggaran program ketahanan pangan melalui BUMDES Sinar Harapan semakin menguat dan perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa”Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dengan adanya indikasi terjadi korupsi terhadap pengelolaan keuangan anggaran dan ketahanan pangan melalui BUMDES Sinar Harapan desa Tengah Padang,berharap agar pemerintah daerah dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan ketidaktransparanan dalam program ketahanan pangan BUMDES Sinar Harapan.agar kiranya program ketahanan pangan ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,”

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat melakukan pengawasan dan kontrol yang lebih ketat dalam pengelolaan program ketahanan pangan BUMDES Sinar Harapan,sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan ketidaktransparanan yang mana administrasi laporan diduga carut-marut.

Diduga kuat berdasarkan penelusuran bahwa Laporan keuangan tahun 2025 SPJ masih belum diserahkan ke pihak desa dan pihak terkait lainnya,sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.Warga Desa Tengah Padang terus menantikan jawaban dan klarifikasi,

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles