![]()
Kab Seluma, Infoberitanasional.com — Aroma korupsi tercium dari pembangunan Gedung Balai Seni di Desa Hargo Binangun,Kecamatan Ulu Talo, Kabupaten Seluma.Dugaan Mark-up anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp 374 pembangunan Gedung Balai Seni yang dibangun dengan ukuran 12 m x 16 M ini,dan pembangunan Gapura Dusun 1 sebesar 7 juta rupiah,diduga memiliki kualitas yang tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan,
Pantauan tim awak media di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan Gedung Balai Seni ini hanya selesai tegak payung pada tahun 2024,lalu dilanjutkan dibangun pada tahun 2025 dengan anggaran yang cukup besar. Bahkan,papan merek informasi pekerjaan dengan anggaran cukup besar juga dipasang,menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang tidak beres dalam pembangunan ini.
“Ini jelas-jelas adanya indikasi dugaan Mark-up anggaran! Kenapa harus dianggarkan dua kali?”kata seorang warga Desa Hargo Binangun yang enggan disebutkan namanya.”Kami sangat prihatin dengan dugaan ini, karena uang yang digunakan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami merasa telah dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.”
Kepala Desa Hargo Binangun,Tekad, ketika dikonfirmasi di kediaman pribadinya pada 28 Januari 2025, berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa anggaran dana desa tahun 2024 juga terkait pembangunan Gedung Balai Seni di tahun 2024, “Saya lupa namun untuk Volume kalau tidak salah itu 12 X 16,untuk anggaran tahun 2024 sudah diaudit oleh pihak Inspektorat Seluma,”ujar Kades Tekad.Namun, jawaban ini sangat tidak masuk akal penuh dengan kejanggalan,tidak mungkin seorang Kepala Desa tidak mengetahui anggaran pembangunan Gedung Balai Seni di tahun 2024, seolah ada yang ditutupi.
Dengan adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up/korupsi diharapkan agar aparat penegak hukum, APH,Kejari,Tipidkor Polres Seluma,dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dan Mark-up anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Hargo Binangun.agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dugaan Mark-up anggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jika terbukti,Pemerintah Desa Hargo Binangun dapat dikenakan sanksi pidana.berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini.
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu


