![]()
Infoberitanasional.com-lebong-Gelombang protes penolakan tegas disuarakan Masyarakat Adat Taba Seberang Masyarakat Adat Taba Seberang (Tabeak Kauk–Dipoa) terhadap rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di atas tanah lapangan ulayat mereka yang berada di wilayah Desa Garut.
Dari pantauan awak media infoberitanasional.com bahwa Dalam pernyataan sikap resmi aksi yang berlangsung di lapangan Ulayat, 16 Februari 2026, masyarakat adat menegaskan bahwa tanah tersebut bukan sekadar aset fisik, melainkan identitas kolektif dan nadi kehidupan sosial yang diwariskan secara turun-temurun.
Penanggung jawab aksi, Arwan Basirin, menyatakan bahwa sikap masyarakat adat berpijak kuat pada konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia menilai setiap bentuk pengambil alihan atau alih fungsi lahan tanpa persetujuan murni masyarakat adat sebagai pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan, tatanan hukum, dan rasa keadilan.
“Tidak ada kekuasaan, jabatan, ataupun modal yang memiliki legitimasi untuk membeli hak warisan leluhur kami,” tegas Arwan.
Tutuntutan pernyataan sikap wujud leluhur desa tabeak kauk ,tabeak dipoa ;
1.kami masyarakat desa tabeak seberang/tabeak kauk/tabeak dipoa menolak secara tegas dan keras segala bentuk kepemilikan ,penguasaan ,alih pungsi pembangunan dalam bentuk apapun di atas tanah Ulayat milik warga tabah seberang,Garut dan tabeak dipoa.
2.kami tidak akan tunduk pada keputusan sepihak yang merampas hak Ulayat kami warga desa tabeak kauk,tabaeak seberang dan Garut.
3.kami menolak klaim sepihak pejabat sementara kepala desa Garut menerbitkan surat keterangan desa atas kepemilikan tanah lapang milik Ulayat kami.
4. Kami menghormati program bapak presiden membangun KDMP ,namun menolak alih pungsi tanah Ulayat kami dibangun KDMP .
5. Kami berharap kepada pihak terkait membangunan KDMP di atas tanah milik Ulayat warga desa tabeak kauk,tabeak dipoa ,Garut dapat dihentikan detik ini dan hari ini.tegas jubir aksi damai
Mereka juga menyatakan tidak akan tunduk pada keputusan sepihak yang dinilai merampas hak komunal masyarakat adat.
Sorotan tajam diarahkan pada klaim sepihak Penjabat Sementara Kepala Desa Garut terkait penerbitan surat keterangan desa atas kepemilikan lahan.
Masyarakat adat menilai dokumen tersebut tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) Desa Garut.
Dimana mereka menolak keras jika program tersebut dijalankan dengan mengorbankan tanah lapangan ulayat yang selama ini menjadi aset publik dan ruang komunal warga dalam berbagai ajang sosial lainnya.tegas Arwan
Sebagai penutup, masyarakat adat menyerukan penghentian segera terhitung detik ini pada hari ini juga seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan ulayat tersebut dan meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan ke tempat lain yang tidak merampas hak adat.paparnya
“Pernyataan ini kami buat dengan kesadaran penuh demi tegaknya keadilan di bumi Swarang Patang Stumang,” demikiannya
Sebelum berita ini di terbitkan pihak pihak terkait seperti TNI,POLRI, pendemo,masyarakat membubarkan diri secara tertib dan damai.
Wraiter ; solihin


