![]()
Kabupaten Bengkulu Tengah, Infoberitanasional.com — Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, kembali jadi sorotan publik terkait Program Budi Daya Singkong dengan anggaran sebesar 10 juta rupiah, diduga mengalami kegagalan dan berpotensi menjadi kasus mark up. Kondisi pohon singkong di lapangan menunjukkan tanda-tanda tidak subur dan kurus, bahkan beberapa di antaranya berpotensi mengalami kematian.
Selain itu,pembangunan Drainase sebesar 11 juta rupiah dan Talud sebesar 10 juta rupiah, diduga kuat terindikasi dugaan Mark Up anggaran pada tahun 2025. Berdasarkan Pantauan Tim awak media di lapangan pada Senin (16/2/2026) menemukan bahwa adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up anggaran tahun 2025, kejanggalan yang terjadi, volume kegiatan menunjukkan hanya panjangnya saja yang ada di papan merek informasi pekerjaan baik Drainase dan Talud sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan tersebut hanya dijadikan syarat sebagai tempat ajang mencari keuntungan.
Program budi daya singkong diduga tidak terawat dan potensi mengalami kegagalan.”Kondisi ini diduga sangat memperihatinkan tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang direalisasikan program ini mengingat anggaran yang cukup besar namun hasilnya tidak maksimal,juga pembangunan talud dan Drainase juga berpotensi Mark Up demi mendapatkan keuntungan lebih besar oleh oknum dan kelompok tertentu,”
Program budi daya singkong ini merupakan salah satu upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa, dan pembangunan Drainase dan Talud.Namun,ketika Tim awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Jumat melalui Via pesan WhatsApp pada tanggal 17/2/2026,tidak ada respons memilih bungkam terkesan alergi terhadap wartawan ingin konfirmasi,hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya dugaan penyimpangan anggaran di Desa Jumat.”Sangat wajar jika di audit dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan mark up anggaran, agar kiranya pihak berwenang untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel.berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku jika terbukti dapat diberikan sanksi yang setimpal.
Undang-Undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Korupsi berjamaah,atau korupsi yang dilakukan bersama-sama,diatur dalam ketentuan khusus terkait penyertaan dan pemufakatan jahat.Berikut adalah penjabaran detail mengenai UU Tipikor dan unsur-unsur korupsi berjamaah:
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu


