11 C
New York
Kamis, April 2, 2026

Buy now

spot_img

Proyek Program Optimalisasi Lahan Non Rawa dI desa Air Latak Seluma Diduga Baru Seumur Jagung Kondisinya Sangat Memperihatinkan,

Bengkulu Kabupaten Seluma, Infoberitanasional.com — Program optimalisasi lahan Non rawa di wilayah kabupaten Seluma sebanyak 174 Kelompok Tani,seluas 2,583 Hektare,salah satunya desa di Desa Air Latak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu,jadi sorotan diduga telah mengalami penyimpangan. Proyek rehabilitasi dan pembangunan Saluran irigasi yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Muara Gaung Indah ini menggunakan anggaran dana APBN tahun 2025 sebesar Rp,55,165, 000.Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Seluma,minim pengawanasan,

Pasalnya,”berdasarkan pantauan awak media dilapangan menunjukkan bahwa bangunan saluran Siring irigasi tersebut diduga telah mengalami retak-retak dan patah di beberapa titik,dengan dimensi panjang 69/70 m dimensi lebar 50 cm.Salah seorang warga Desa Air Latak yang juga anggota yang mengetuai Kelompok Tani Muara Gaung Indah mengungkapkan,”Anggaran yang digunakan sekitar Rp 55 juta,per hektare dana yang diterima 4,juta lebih di desa ini ada 6 kelompok tani,

“Namun sangat berbeda fakta bukan hanya dinilai anggaran yang nilainya kecil namun potensi penyimpangan lebih besar, menunjukkan hasilnya dilapangan yang diduga tidak sesuai dengan harapan.bangunan yang dikerjakan oleh Poktan kelompok tani di desa air Latak terlihat di beberapa titik baru seumur jagung sudah mengalami retak bahkan ada yang patah hal ini sangat dini,berpotensi tidak dapat bertahan lama di manfaatkan untuk Jangka panjang diduga kuat dikerjakan Asal jadi tanpa mengedepankan mutu dan kualitas terindikasi di jadikan sebagai tempat ajang mencari keuntungan.”

Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana dan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas serta Dinas Pertanian Kabupaten Seluma,diduga menjadi penyebab utama terjadinya kualitas fisik bangunan yang di hasilkan sangat buruk,dengan adanya indikasi dugaan terjadi Mark Up/korupsi diharapkan agar, Aparat penegak hukum dapat melakukan investigasi dan pemeriksaan menyeluruh program tersebut yang ada di wilayah kabupaten Seluma,sebanyak 174 kelompok tani di 76 desa,2,583 Hektare,untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.

Mengacu pada Undang-Undang utama yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. UU ini mengatur sanksi penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, serta denda bagi pelaku yang merugikan keuangan negara.

Pihak Dinas Pertanian dan konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi terkait proyek ini, masih terus diupayakan, hingga berita ini diterbitkan.

Tim awak media akan terus memantau proyek pembangunan irigasi di beberapa lokasi lainnya di wilayah kabupaten Seluma untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan ini.

Pewarta: Red Kaperwil Bengkulu,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles