![]()
Lebong, Infoberitanasional.com – Rabu, 11 Maret 2026 kepala kejaksaan negeri lebong,Dr evelin nur agusta ,.SH,.MH yang disampaikan langsung melalui akun resmi Kejari lebong bahwa,Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lebong telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial ‘YE’ dalam dugaan tindak pidana korupsi Dalam Penyelewengan Penggunaan Dana Desa (DD) Pada Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2017 S.D. 2022. Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor NOMOR : PRINT- 128/L.7.17/Fd.1/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 terhadap tersangka “YE” dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 11 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong NOMOR :Print-129/L.7.17/Fd.1/03/2026 tanggal 11 Maret 2026.
Tersangka disangka melanggar Pasal:
Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan dari hasil tim penyidik dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait pembangunan infrastruktur Desa Bungin Tahun Anggaran 2017–2022 sebesar Rp.951.450.265,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah).
Kejaksaan Negeri Lebong berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya menjaga pengelolaan keuangan negara serta mendukung pembangunan desa yang bersih dan berintegritas.
Dari pantauan awak media dilapangan bahwa YE sementara dititipkan di ruang tahan polres Lebong selama 20 hari kedepan , selanjutnya perkembangan terus di upayakan dalam menyajikan informasi aktual dan terpercaya.
Wraiter ; #tim#


