22.7 C
New York
Rabu, April 1, 2026

Buy now

spot_img

Oknum guru SMPN 6 Lebong Berulah,Mengambil Poto orang lain diam diam tanpa ijin pada saat kunjungan di sekolah.

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Lebong – Lagi lagi oknum Guru yang diduga mengajar di SMPN 6 Lebong Berulah dengan mengambil Poto orang lain yang berkunjung ke sekolah SMPN 6 kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu .

Kejadian tidak menyenangkan ini terjadi pada saat Kaperwil jurnalis media Arahan.co.id /infoberitanasional.com berkunjung ke SMPN 6 Lebong pada hari Selasa 31 Maret 2026 dan di sambut baik oleh guru yang sedang duduk di kantor ,namun Guru lain mengambil Poto secara diam diam ketika lagi berkunjung ke SMPN 6 , tiba tiba pada malam harinya jurnalis media arahan.co.id mendapatkan pesan melalui rekannya berupa Poto pada saat berada diruang Guru SMPN 6 Lebong yang kurang etis menurut yang bersangkutan untuk di lihat publik.

Merasa dirugikan awak media  mencoba menkonformasi Kepala sekolah SMPN 6 saudari Dela pandaria S.Pd,M.Pd melalui sambungan whatshap pada pukul 22.07 wib atas maksud dan tujuan oknum guru tersebut mengambil Poto tanpa ijin,namun belum membuahkan hasil.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 tim awak media dan rekan kembali mendatangi ke sekolah dengan tujuan mempertanyakan maksud dan tujuan oknum guru tersebut mengambil Poto orang lain secara diam dengan namun kepala sekolah SMPN 6 Lebong tidak berada di sekolah dari tanggal 31 Maret 2026- 1 April 2026 ,beralasan ada urusan sekolah ke Dikbud Lebong yang di sampaikan oleh salah satu guru yang piket pada hari Rabu 1 April 2026.

atas tindakan oknum guru di SMP6 Lebong yang mengambil Poto tanpa ijin dan menyebarkan foto yang bersangkutan dapat dijerat hukum, terutama jika foto tersebut disebarkan melalui media elektronik/sosial. Tindakan ini melanggar hak privasi dan perlindungan data pribadi.

Berikut adalah dasar hukum terkait foto tanpa sepengetahuan berdasarkan UU ITE dan aturan terkait:

1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan, atau menyembunyikan informasi/dokumen elektronik milik orang lain.
Pasal 35 UU ITE: Terkait manipulasi foto/dokumen elektronik orang lain untuk seolah-olah otentik, sering digunakan untuk fake account atau pencemaran nama baik.
Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat berupa pidana penjara dan denda yang berat (bisa mencapai Rp1 miliar).

2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) & UU ITE
Jika foto yang disebarkan berupa foto pribadi yang bersifat intim atau konten seksual, pelaku dapat dijerat dengan UU TPKS dan UU ITE. Ini dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender

3. Pasal Lain yang Terkait
Pencemaran Nama Baik (KUHP): Jika foto disebarkan untuk merusak reputasi, dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Hak Potret (UU Hak Cipta): Pengambilan foto tanpa izin yang digunakan untuk tujuan komersial atau merugikan orang tersebut secara moral dapat melanggar hak potrek.

Menyebarkan foto pribadi atau foto orang lain tanpa izin, meskipun diambil di ruang publik, jika menimbulkan kerugian atau rasa malu dapat dipidana sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Selanjutnya sebelum berita ini diterbitkan upaya komfirmasi ke oknum Guru yang bersangkutan terus diupayakan atas maksud dan tujuannya mengambil Poto tanpa ijin,serta akan meneruskan peristiwa ini ke pimpinan perusaan media arahan co.id untuk pembelaan demi menjaga nama baik pribadi dan profesi jurnalis.

Wraiter ; Kaperwil Provinsi Bengkulu

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles