Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Drainase Bumi Ayu 8 (Lanjutan) yang berlokasi di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan masyarakat luas.Kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu,Tahun 2026 di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kota Bengkulu ini,diduga tidak mematuhi ketentuan hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang yang berlaku .
Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi pada Senin,22 Juni 2026, terlihat jelas bahwa para tenaga pelaksana lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar teknis.Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).Sesuai aturan tersebut, setiap lokasi pekerjaan berisiko tinggi wajib menyediakan dan memastikan penggunaan helm pengaman,rompi reflektif,sepatu safety,serta sarung tangan bagi seluruh tenaga kerja guna mencegah kecelakaan kerja.
Selain aspek keselamatan,pelaksanaan proyek ini juga diduga mengabaikan kewajiban transparansi publik. Hingga waktu pengamatan dilakukan,papan informasi proyek yang memuat data pokok seperti nama kegiatan,nilai kontrak,sumber dana,masa pelaksanaan,dan identitas pelaksana, belum terpasang di lokasi.Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 3 dan Pasal 9,yang menegaskan bahwa semua informasi kegiatan pembiayaan dari keuangan daerah bersifat terbuka dan wajib diumumkan agar dapat diawasi oleh masyarakat. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pemasangan papan informasi sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu tenaga kerja di lapangan,diungkapkan bahwa perangkat APD sebenarnya tersimpan di dalam kendaraan operasional namun belum digunakan saat kegiatan berlangsung.Sementara itu,papan informasi proyek masih tertumpuk di atas material semen dan belum dilakukan pemasangan di posisi yang ditentukan.
Mengenai aspek teknis konstruksi, pekerja tersebut menjelaskan bahwa sistem pondasi menggunakan cerucuk bambu dengan panjang keseluruhan 60 cm. Sebanyak 20 hingga 30 cm ditanam ke dalam lapisan tanah, sedangkan bagian yang menjulang di atas permukaan tanah sekitar 40 cm. Ia juga menyampaikan bahwa kepala pelaksana dan pengawas teknis belum hadir di lokasi,dikabarkan masih menangani kegiatan serupa di wilayah Bumi Ayu 6.
Hingga berita ini diterbitkan,tim awak media terus berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana,pengawas lapangan, serta petugas teknis dari Dinas PUPR Kota Bengkulu,guna memperoleh keterangan resmi dan tanggapan terkait dugaan pelanggaran standar hukum dan teknis yang terjadi.
Media ini senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan data akurat sebagai bahan kajian publik sesuai prinsip keterbukaan yang diamanatkan undang-undang.
Pewarta : Kaperwil Provinsi Bengkulu,


