Infoberitanasional.com-Boyolali – Persidangan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.Byl kembali menjadi perhatian publik. Perkara ini berawal dari gugatan mantan suami berinisial GN terhadap mantan istrinya, SP, yang menuntut pengembalian sejumlah uang yang diberikan selama kurang lebih 12 tahun perkawinan.
Kuasa Hukum Tergugat, Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me. (Bang Sunan), menegaskan bahwa tuntutan pengembalian nafkah yang diberikan selama ikatan perkawinan merupakan dalil yang tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum perkawinan Indonesia. Menurutnya, nafkah merupakan kewajiban suami dalam rumah tangga, sehingga tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai piutang yang dapat diminta kembali setelah perceraian. Seluruh dalil Penggugat, lanjutnya, harus dibuktikan secara sah di hadapan majelis hakim.
Selain menghadapi gugatan perdata tersebut, Bang Sunan mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan persoalan lain yang dinilai jauh lebih serius. Menurut keterangan dan dokumen yang diperoleh dari kliennya, terdapat dugaan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik orang tua (mertua) dari pihak Tergugat dikuasai tanpa hak dan diduga diperoleh melalui cara yang melawan hukum. Dugaan tersebut masih akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
“Apabila benar terdapat pengambilan atau penguasaan Sertifikat Hak Milik tanpa hak, maka perbuatan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas Bang Sunan.
Bang Sunan menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan segera menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai SHM tersebut secara melawan hukum, termasuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Bang Sunan juga menyatakan akan mengawal jalannya persidangan secara ketat. Sebagai bentuk pengawasan terhadap independensi dan integritas proses peradilan, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk memohon agar persidangan perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.Byl mendapat perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Permohonan pengawasan ini bukan untuk mengintervensi majelis hakim, melainkan sebagai bagian dari hak warga negara dalam mendorong terselenggaranya peradilan yang independen, jujur, profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan hukum yang berlaku,” ujar Bang Sunan.
Sebagai kuasa hukum Tergugat, Bang Sunan menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk membela kepentingan kliennya, baik melalui proses perdata maupun melalui langkah hukum lain apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum.
Seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi lembaga peradilan.



