Infoberitanasional.com-PANGKALPINANG, 12 Juli 2026 – Status sitaan negara ternyata tidak menjamin keamanan aset korupsi timah. Eks smelter PT Sumber Jaya Indah (PT SJI) di kawasan Ketapang, Pangkalpinang, kini dikuras habis oleh sindikat penjarah terorganisir.
Garis polisi (police line) milik Polsek Bukit Intan yang sebelumnya menyegel area pabrik dilaporkan telah dirusak dan dihilangkan. Hilangnya segel hukum ini membuka jalan bagi aktivitas pembongkaran material pabrik secara masif.
Skandal Jual Beli Aset di Area Steril
Investigasi di lapangan mengungkap aksi penjarahan ini bukan pencurian biasa. Ada skandal jual beli aset di bawah tangan yang melibatkan pihak internal dan pengepul besi bekas.
Achan alias Sun Tjhan diduga kuat menjual seluruh material berharga di dalam pabrik kepada Betot, seorang pengepul besi bekas berskala besar. Nilai transaksi ilegal ini dilaporkan mencapai Rp.400 juta dan telah di DP Rp.300 juta.
Pasca-pembayaran tersebut, Betot langsung mengerahkan pekerja dan armada truk. Mereka membongkar konstruksi besi, mesin pabrik, hingga mengangkut sisa material dari dalam kawasan steril Kejaksaan Agung RI tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum Brimob dan TNI Serta polairud
Aktivitas pembongkaran ilegal skala besar ini berjalan mulus tanpa hambatan. Kuat dugaan, pergerakan Betot di lapangan dikawal ketat oleh oknum aparat lintas institusi.
Informasi yang dihimpun menunjuk pada keterlibatan oknum anggota Brimob berinisial “AW” dan oknum anggota TNI berinisial “jk” dan “st” serta oknum polairud berinisial “in”. Oknum ini diduga bertindak sebagai pembenteng (backing) aktivitas penjarahan, serta dugaan keterlibatan oknum penegak hukum wilayah setempat yang terkesan membiarkan tanpa mengambil tindakan kepada bentot .
Guna memastikan keberimbangan berita, tim investigasi telah melakukan serangkaian konfirmasi kepada pihak kejagung RI serta Polsek Bukit intan melalui Kapolsek bukit intan namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.konfirmasi kepada pihak terkait lainnya sedang dalam upaya.
Konfirmasi juga akan tim lanjutkan kepihak Propam Polda Bangka Belitung apabila APH setempat tidak ada tindak lanjut terkait hal ini.
RVH 26



