21 C
New York
Jumat, Agustus 28, 2026

Buy now

spot_img

Penjarahan Di Smelter PT SJI Semakin Menjadi-Jadi,Achan Dan Petot Duduk Manis,Aparat Setempat Menjadi Sorotan

INFOBERITANASIONAL.COM,

Pangkalpinang, Rabu 22 Juli 2026. Pengusaha rongsok berskala besar yang kerap dipanggil Pakde Petot beserta anak buahnya diduga secara besar-besaran serta terang-terangan melakukan aksi penjarahan dismelter PT SJI Ketapang,Kecamatan Bukit Intan.Pergerakan anak buah petot di lapangan diduga dikawal ketat oleh oknum aparat lintas institusi.

 

Belum adanya penindakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang secara tuntas dan tegas,diduga menjadi faktor utama aktifitas tersebut terulang kembali sampai terjadinya Penjualan aset Smelter PT SJI oleh Achan

 

Beberapa kali aksi ini tertangkap tangan oleh APH setempat beserta barang buktinya,namun sampai saat ini tidak ada satupun yang menjadi tersangka,semua dibebaskan dengan dalih tidak adanya pelapor dari pihak smelter secara resmi dan ketidakjelasan keberadaan pemilik aset serta status smelter itu sendiri

 

Garis polisi (Police Line) yang dipasang pihak Polsek Bukit Intan dirusak dan diabaikan begitu saja.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Infoberitanasional.com mengungkap aksi penjarahan ini bukan pencurian biasa. Dugaan adanya koordinasi yang terstruktur dan sistematis dengan modus jual beli aset di bawah tangan yang melibatkan pihak internal (Achan),pengepul besi (Petot) serta oknum berseragam.

 

Kamis 9 Juli 2026,terpantau adanya mobil dinas oknum petinggi dari kesatuan Brimob Polda Babel yang terparkir didalam area PT SJI,Tim meminta izin masuk kepada penjaga gudang untuk melakukan konfirmasi secara langsung,namun mobil dinas tersebut langsung melaju kearah pintu gerbang,terlihat Kompol M.Achwan S.E. berada didalam mobil Dinas duduk di kursi belakang,sambil menjawab konfirmasi Tim

 

“Saya hanya sekedar ngontrol saja disini,kalau mau bertanya…??langsung kepada Pihak kuasa smelter dimobil dalam belakang”Ungkapnya saat dikonfirmasi

 

Tim mendapati dua Oknum berseragam loreng yang sedang berjaga didalam area PT SJI,oknum tersebut mengaku bernama Sunarto dan Joko anggota Babinsa dari kodim dan Koramil setempat yang diminta untuk mengamankan aktivitas bongkar muat aset digudang PT SJI.

Bahkan Sunarto mengklaim memiliki Sprint,namun saat dikonfirmasi langsung mengenai sprint,hal itu dibantah keras oleh pihak Kodim bahwa hal itu tidak dibenarkan dan dipastikan tidak ada sprint terkait aktivitas tersebut.

 

Hal ini menuai sorotan publik dan menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat awam.Informasi yang berhasil dihimpun,Dugaan yang menunjuk pada keterlibatan oknum bersegam,menyeret salah satu nama Oknum petinggi dari satBrimob Polda Babel,yaitu Kompol M.Achwan S.E ,yang diduga beking dari bos Achan pihak (PT SJI).

 

Menurut sumber terpercaya dan dapat dipertanggung jawabkan,M.Achwan secara terbuka mengatakan aset berupa besi-besi bangunan PT SJI telah dijual kepada Petot, Achan selaku orang yang diberikan kuasa oleh pemilik aset PT SJI untuk menjual aset tersebut,di hadapan masyarakat,dan Oknum anggota babin dari Polsek Bukit Intan, Jum’at, 10 Juli 2026.

 

“Ramai bang waktu itu digudang,ada bos Achan dari pihak PT SJI, Pakde Petot, anggota dari Polsek Bukit Intan, Babin dan Pak Akhwan anggota Brimob yang kemarin,kami disuruh ngumpul,dengar dia ngomong bahwa besi-besi dismelter sudah dijual”,Jelas sumber.

 

Dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang terkesan membiarkan tanpa mengambil tindakan kepada Achan alias Sun Tjhang dan Petot menimbulkan pertanyaan dan asumsi liar masyarakat awam

 

Apakah sengaja karena mendapatkan keuntungan walaupun mengetahui fakta sebenarnya,atau terjebak manipulatif yang dilakukan oleh Achan dan Petot…???

 

Yang diduga handal dalam memanipulasi serta memanfaatkan situasi dan kondisi Carut marut di internal PT SJI,sehingga dengan mudah mengelabuhi para oknum Aparatur Negara agar yakin dan percaya bahwa hal tersebut legal sampai rela untuk terlibat secara terang-terangan dalam aktivitas melanggar hukum yang terjadi di smelte PT SJI

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Bukit Intan AKp Efriansyah S.H., M.H. dan Kapolda Babel Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H. belum mendapatkan jawaban resmi.

 

Tim juga telah mengirimkan permintaan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melalui Kasipenkum Romza Septiawan, S.H., M.H. terkait status hukum aset dan langkah penindakan. Jika belum ada tanggapan maupun tindakan nyata, tim akan melayangkan surat resmi kepada Kejati Babel untuk mendesak penanganan polemik ini sesuai hukum yang berlaku.

 

RVH26@@@

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles