20 C
New York
Sabtu, September 12, 2026

Buy now

spot_img

Kepsek Bungkam, Ketum OMBB Minta Kementerian Setop Anggaran Proyek SDN 85 Lebong

Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Lebong– Proyek revitalisasi SDN 85 Kabupaten Lebong yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat kini menuai sorotan tajam. Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, secara tegas meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama pihak terkait untuk segera menghentikan (menyetop) kegiatan fisik tersebut dan menarik kembali anggarannya.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kuat pelanggaran aturan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk penggunaan material yang diduga ilegal dalam pelaksanaan proyek

Diduga Tabrak UU Tipikor dan Minerba

Ketum OMBB, M. Diamin, menyatakan bahwa berdasarkan laporan dan investigasi timnya di lapangan, proyek ini disinyalir kuat menyalahi regulasi fatal. Jika dugaan penggunaan material ilegal—seperti batu, pasir, atau kerikil dari galian C tanpa izin resmi—terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukum pidana berat.

 

Secara hukum, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Berdasarkan Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Penggunaan material ilegal atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) kontrak berpotensi memicu kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3), yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Diduga Tabrak UU Tipikor dan Minerba

Ketum OMBB, M. Diamin, menyatakan bahwa berdasarkan laporan dan investigasi timnya di lapangan, proyek ini disinyalir kuat menyalahi regulasi fatal. Jika dugaan penggunaan material ilegal—seperti batu, pasir, atau kerikil dari galian C tanpa izin resmi—terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukum pidana berat.

 

Secara hukum, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah melanggar ketentuan perundang-undangan berikut:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Berdasarkan Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Penggunaan material ilegal atau tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) kontrak berpotensi memicu kerugian keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3), yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Pertanyakan Legalitas Konsultan Pengawas

M. Diamin juga melayangkan kritik keras terhadap konsultan pengawas proyek yang dinilai terkesan defensif dan membuat analisa teknis sepihak tanpa melibatkan ahli yang kompeten.

 

“Kami sangat meragukan legalitas dan objektivitas konsultan tersebut. Apa yang mereka sampaikan di media sama sekali tidak masuk akal secara teknis. Di saat negara sedang melakukan efisiensi anggaran, bantuan pusat untuk sektor pendidikan di Lebong ini justru diduga dikerjakan asal-asalan dan menabrak aturan,” cecar Diamin pada Minggu (30/8/2026).

 

Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika konsultan pengawas melakukan pembiaran terhadap pelanggaran spesifikasi atau material ilegal, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

Siap Lapor Resmi ke Pusat dan APH

OMBB menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat ini, tim investigasi internal telah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti visual di lapangan sebagai bahan pelaporan resmi.

 

“Data awal dan dokumentasi kegiatan sudah kami amankan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas atau evaluasi total dari dinas terkait dan kementerian, kami pastikan akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta menembuskannya langsung ke pemerintah pusat,” pungkas Diamin.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 85 Lebong dilaporkan masih memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media. Media ini terus membuka ruang bagi pihak sekolah, kontraktor pelaksana, maupun dinas terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi demi penyajian informasi yang berimbang dan objektif. (Tim)

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles