24.8 C
New York
Sabtu, September 5, 2026

Buy now

spot_img

Carut Marut Pengelolaan Parkir Jalan Belimbing:Lokasi Diduga Langgar Perda,SPT Atas Nama Orang Lain Petugas Tarik Retribusi Tanpa Dasar Hukum & Terindikasi Pungli!

KOTA BENGKULU, Infoberitanasional.com – Pengelolaan lahan parkir di kawasan Jalan Belimbing,Pasar Panorama,Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik. Berbagai kejanggalan diduga merambah mulai dari administrasi penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) hingga pelaksanaan di lapangan.Bahkan lokasi yang menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu diduga dilarang dijadikan tempat parkir, ternyata diduga justru tetap diterbitkan izinnya oleh instansi berwenang.

 

Berdasarkan informasi yang diterima serta pantauan langsung di lapangan,ketidakberesan terlihat nyata:mulai dari proses penerbitan,lokasi yang seharusnya terlarang,hingga ketidaksesuaian nama dalam surat dengan orang yang benar-benar bertugas menarik retribusi.Hal ini diduga kuat menunjukkan petugas di lapangan beroperasi tanpa izin sah,sekaligus terindikasi adanya praktik pungutan liar yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

 

Faktanya,SPT resmi yang beredar atas nama Ibu Nurjanah.Namun di lapangan,yang menarik retribusi parkir justru orang lain yang namanya tidak tertulis dalam surat itu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh,Ibu Nurjanah sendiri diduga enggan bertugas persis di lokasi yang tercantum dalam SPT.Pasalnya, lokasi itu diduga berada dekat persimpangan serta memakan badan jalan titik yang sejatinya dilarang untuk parkir menurut aturan.Ibu Nurjanah sendiri justru diduga mengelola lokasi lain yang belum jelas status izinnya.Hal ini pun memunculkan pertanyaan:apakah di lokasi lain itu pun ia sudah memiliki izin sah? Jika tidak,ke mana pula setorannya disalurkan? Seluruhnya diduga berpotensi tidak memiliki dasar yang sah.

 

Lebih janggal lagi: lokasi yang tercantum dalam SPT lalu dimanfaatkan sepenuhnya oleh pihak lain.Artinya,mereka yang berdiri di sana menarik uang parkir diduga sama sekali tidak memegang SPT asli atas namanya sendiri.Dasar hukum mereka pun patut dipertanyakan tajam ke mana retribusi itu disetorkan jika tidak ada izin yang sah atas dirinya? Seluruh rangkaian ini diduga kuat ilegal dan mengarah pada pungutan liar. Muncul pula dugaan kuat adanya oknum yang memanfaatkan situasi sedemikian rupa demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

 

Berdasarkan keterangan salah seorang pemilik toko di sekitar lokasi yang enggan disebutkan identitasnya, penerbitan SPT di titik itu dinilai aneh:dulunya lokasi tersebut tidak pernah diizinkan untuk parkir,sebab dekat persimpangan serta menutup badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lain.Namun entah bagaimana,izin itu diduga tetap terbit atas nama Ibu Nurjanah. Karena pemegang asli menyadari lokasinya bermasalah dan terlarang,ia pun diduga tidak pernah menjalankan tugas di sana, melainkan beralih ke tempat lain.

 

Padahal SPT atas namanya sudah terbit,tiba-tiba muncul pihak lain yang berani-beraninya menarik retribusi di lokasi itu sendiri.Tanpa surat pengalihan, tanpa izin tambahan jelas pihak yang bertugas berikut diduga tidak memiliki dasar hukum apa pun. Pertanyaan besar pun mengemuka: ke mana uang yang mereka kumpulkan itu disetorkan? Siapa sebenarnya yang memberi perintah mereka berdiri di sana? Muncul dugaan adanya pihak tertentu atau oknum yang sengaja mengatur sedemikian rupa demi mengeruk keuntungan pribadi serta kelompok di balik juru parkir yang terlihat di permukaan.

 

Jika uang retribusi ini ternyata tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagaimana mestinya,maka bukan saja pendapatan asli daerah justru tergerus yang seharusnya bertambah malah berkurang melainkan diduga ada kerugian nyata bagi keuangan daerah. Selisihnya diduga mengalir ke kantong pribadi mereka yang bermain di balik layar,memanfaatkan juru parkir yang beroperasi tanpa surat resmi sama sekali.

 

Melihat keseluruhan dugaan pelanggaran mulai dari aturan Perda hingga dugaan pungutan liar, aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas.Rangkaian masalah ini diduga melanggar berbagai ketentuan sekaligus,termasuk dugaan pungutan liar serta penyalahgunaan aturan yang berlaku di Kota Bengkulu.

 

Awak media telah berupaya mengonfirmasi temuan di lapangan serta informasi yang dihimpun kepada pihak Bapenda Kota Bengkulu. Namun hingga berita ini dimuat, keterangan resmi dari pihak terkait belum diperoleh; upaya penagihan keterangan tetap terus dijalankan.

 

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab,serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Pewarta: Redaksi Kaperwil Bengkulu,

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles