Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupaten Seluma, Pelaksanaan proyek fisik Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi di SMA Negeri 4 Seluma, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 999.476.000,- bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat mengindikasikan adanya kerugian negara, khususnya pada pengerjaan fisik struktur rangka baja yang dipasang.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh awak media Infosiberindonesia.com, dugaan penyimpangan mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan fisik di sekolah yang beralamat di Jl. Desa Pinju Layang, Kec. Semidang Alas tersebut. Tidak hanya persoalan teknis rangka baja, transparansi publik dalam proyek ini pun dipertanyakan karena papan keterbukaan informasi publik diduga tidak dipasang secara terang-terangan atau terkesan disembunyikan dari akses masyarakat.
Ketegangan sempat terjadi saat awak media mencoba meminta keterangan dan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait progres rehabilitasi 6 ruang kelas dan 3 WC siswa. Bukannya mendapatkan jawaban yang kooperatif, pihak sekolah justru memicu perdebatan sengit. Pihak sekolah bahkan terkesan menghalangi tugas jurnalistik dengan melarang awak media mengambil dokumentasi foto terhadap ruangan-ruangan sekolah yang sedang diperiksa
tersebut.
Padahal, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara (APBN/APBD) wajib transparan dan meletakkan papan informasi di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat umum.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menjadi acuan hukum apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam proyek fisik tersebut.
Sesuai data dari papan merek, proyek ini memiliki masa waktu pekerjaan selama 120 hari kalender yang dimulai sejak 21 Agustus 2026. Hingga berita ini diturunkan, institusi terkait dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengaudit serta mengusut tuntas dugaan indikasi kerugian negara di SMAN 4 Seluma demi menyelamatkan uang rakyat./Red



