Ifoberitanasional.com-KOTA BENGKULU, Infoberitanasional.com — Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Selasa (9/9/2026) serta konfirmasi kepada salah seorang pemilik toko melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/9/2026), terungkap fakta mencengangkan: Surat Perintah Tugas (SPT) parkir telah resmi dicabut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, namun di lapangan lokasi tersebut diduga masih dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menarik retribusi tanpa dasar hukum yang sah.
Berdasarkan Surat Bapenda Kota Bengkulu Nomor: B/100/900.1.13.1/BAPENDA/IX/2026 Tanggal 2 September 2026, atas usulan Satpol PP Kota Bengkulu, SPT atas nama Nurjana untuk titik parkir di Jalan Belimbing,dari depan Toko Nur Plastik hingga Toko Asiyah secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencabutan tersebut berlandaskan hasil rapat bersama Bapenda,Dinas Perhubungan,dan Satpol PP Kota Bengkulu pada 10 Agustus 2026,serta ketentuan Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 20 yang melarang kegiatan parkir di area mendekati persimpangan atau kaki persimpangan.Lokasi tersebut diduga memakan badan jalan dan sangat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Namun kenyataan di lapangan jauh dari keputusan resmi.Pemilik toko mengonfirmasi bahwa meski SPT telah dicabut,aktivitas penarikan retribusi parkir diduga masih berlangsung di tempat yang sama,seolah-olah tidak ada keputusan yang berlaku.
“Memang betul SPT itu sudah dicabut.Tapi kenyataannya,orang masih saja menarik retribusi di sini,”ungkap pemilik toko tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (11/9).
Dikatakan,salah seorang perempuan berinisial IA yang diduga menguasai lokasi tersebut justru tidak memiliki SPT sah untuk titik di depan toko warga mengingat lokasi itu sejak awal sudah dilarang berdasarkan Perda.Ketika ditanya bukti tugas,jawabannya justru mengelak:
“Bukan urusan kami.Kalau Bapenda belum turun dan menentukan lokasi,kami akan tetap menarik retribusi di sini.”
Padahal ketegasan sudah tertulis jelas di surat:titik dari Toko Nur hingga Toko Asiyah dilarang.Pencabutan sudah resmi,namun diduga diabaikan begitu saja.
Pemilik toko juga menyoroti bahwa pihak Bapenda diduga belum kembali ke lokasi untuk melakukan peninjauan ulang, pengukuran,maupun penegasan batas wilayah yang dilarang, Rencana peninjauan bersama Satpol PP,Dinas Perhubungan,dan Kapolsek yang dijadwalkan pun belum dapat dipastikan pelaksanaannya. Sementara itu,lokasi yang sudah dinyatakan terlarang itu diduga justru dimanfaatkan oknum untuk menarik uang dari warga tanpa dasar hukum.
“Kami memohon agar pihak terkait segera turun ke lapangan.Jangan sampai menunggu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru bertindak,”tegasnya.
Bersama warga sekitar,pemilik toko meminta Pemerintah Kota Bengkulu,khususnya Bapenda,Satpol PP,dan Dinas Perhubungan segera turun menertibkan secara tegas segala pelanggaran yang terjadi.
“Tindak tegas sesuai aturan hukum.di Jalan Belimbing ini, Zona 6,yang SPT-nya sudah dicabut harus benar-benar ditertibkan.Agar kami,pengunjung, maupun warga yang melintas bisa berjalan aman,tertib,dan damai.Jangan menunggu keributan terjadi dulu baru bergerak sudah terlambat saat itu,”tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kota Bengkulu,Satpol PP Kota Bengkulu, maupun Dinas Perhubungan Kota Bengkulu belum dapat dimintai keterangan. Awak media terus berupaya mengonfirmasi. Redaksi senantiasa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait.
Pewarta : Kaperwil Bengkulu,



