Infoberitanasional.com-MOROWALI — Persoalan sengketa lahan yang melibatkan pihak Rusdianto dengan Amaq Sirnadi di wilayah administrasi Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki babak yang semakin membingungkan. Perkara yang disebut telah bergulir sejak November 2025 itu hingga kini belum menemukan titik terang. Pihak Rusdianto mengaku justru merasa “dipimpong” dari satu kantor ke kantor lainnya, sementara pihak yang mengadukan persoalan tersebut disebut belum membawa perkara ke Pengadilan Negeri maupun kepada aparat penegak hukum.
Persoalan semakin menarik perhatian karena terdapat dokumen berupa SKT Desa Bahomakmur tertanggal 8 Agustus 2019 yang disebut-sebut menjadi salah satu dasar klaim pihak Amaq Sirnadi. Pihak Rusdianto mempertanyakan keabsahan administrasi dokumen tersebut, termasuk persoalan penggunaan materai Rp10.000 pada dokumen bertanggal 2019. Selain itu, pihak Rusdianto juga mempertanyakan tidak adanya foto identitas/KTP Amaq Sirnadi dalam dokumen tersebut. Mereka bahkan menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian NIK dengan nama yang tercantum dalam dokumen. Namun seluruh persoalan tersebut tentu harus diverifikasi melalui instansi yang berwenang dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pemalsuan sebelum ada pemeriksaan resmi.
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah SKPT Nomor 593/SKPT/BHDP/X/2023, sementara objek lahan yang dipersoalkan disebut berada dalam wilayah administrasi Desa Bahodopi. Pihak Rusdianto mengaku telah mendatangi Kantor Kecamatan Bahodopi untuk mengetahui perkembangan persoalan, namun justru diarahkan kembali menemui Kepala Desa Bahodopi. Di sisi lain, Kepala Desa Bahodopi, Suradi, disebut.
sedang berada di Pulau Jawa dan mengaku juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kembali diarahkan ke pemerintah desa setelah sebelumnya ditangani di tingkat kecamatan. Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab memberikan kepastian administrasi terhadap status dokumen dan objek tanah tersebut? Jika persoalan memang merupakan sengketa hak atas tanah, para pihak seharusnya mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaiannya, bukan dibiarkan
berlarut-larut tanpa kepastian selama hampir satu tahun. Pihak Rusdianto kini mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan administrasi tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan. Mereka juga meminta agar seluruh dokumen, riwayat penerbitan SKT, identitas pemohon, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta kesesuaian wilayah administrasi objek tanah diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang. Jangan sampai masyarakat menjadi korban birokrasi yang saling melempar tanggung jawab. Ahmad Jaelani Al Gazali menunjuk Pengacara kondang ( Bang Sunan) yang menjadi rekannya, saat ini kuasa hukum sedang mendalami persoalan tersebut



