BENGKULU, // Infoberitanasionl.com — Kondisi di persimpangan Jalan Belimbing – Jalan Kedondong, Pasar Panorama,Kota Bengkulu,menjadi sorotan publik.Berdasarkan pantauan di lapangan pada (10/10/2026), area persimpangan tersebut terlihat padat akibat aktivitas pedagang yang diduga menggunakan badan jalan hingga area yang merupakan lahan parkir.
Selain kemacetan,yang menjadi sorotan adalah terkait penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang titik lokasinya diduga berada tepat di area persimpangan. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, khususnya Pasal 20 huruf (i),yang melarang kegiatan parkir pada area mendekati persimpangan atau kaki persimpangan.
Saat dimintai keterangan pada 10 Oktober 2026,salah seorang petugas parkir menunjukkan dokumen SPT atas namanya.
“SPT sudah diperpanjang. Untuk titik lokasinya sesuai yang tercatat di SPT,dari tiang PLN sampai depan Toko Yetra.setoran PAD nya itu tercatat jelas Rp,636,000.utuk setoran siang, kalau yang malam saya tidak tahu,Untuk masalah lain saya kurang faham,”ujarnya.
Berdasarkan dokumen SPT yang ditunjukkan,kepada awak media dilokasi yang tercantum berada di antara Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing,atau tepat di area persimpangan.
*Sejumlah Poin yang Menjadi Sorotan:*
*1. Lokasi SPT diduga di Area Persimpangan*
Berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019,area persimpangan seharusnya steril dari aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Keberadaan SPT di titik tersebut dinilai perlu untuk dievaluasi.
*2. Perbedaan SPT Siang dan Malam*
Di lokasi yang sama,juga ditemukan adanya dugaan perbedaan perlakuan SPT untuk aktivitas siang dan malam dengan nominal setoran yang diduga berbeda.Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pedagang dan perlu penjelasan dari instansi terkait.
*3. Pengelolaan Parkir dan PAD*
Keberadaan SPT parkir di satu sisi dinilai berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Di sisi lain, pengelolaan 12 zona parkir yang tersebar di Kota Bengkulu dinilai perlu pengawasan ketat agar potensi PAD dapat lebih optimal jika dikelola dengan baik.
*4. Pencabutan SPT di Jalan Belimbing*
Sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu diketahui telah mencabut SPT parkir di kawasan Jalan Belimbing yang tidak jauh dari persimpangan tersebut karena dinilai tidak sesuai Perda. Namun,berdasarkan pantauan di lapangan,aktivitas yang diduga serupa masih ditemukan di area persimpangan.
Jika penegakan Perda dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, maka evaluasi terhadap SPT di area persimpangan tersebut juga diharapkan dapat dilakukan.
Menanggapi temuan ini, diharapkan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda,Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dapat melakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh terhadap titik parkir yang diduga tidak sesuai Perda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kota Bengkulu dan instansi terkait lainnya belum berhasil dimintai keterangan.Upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta : Kaperwil Bengkulu



