Bengkulu, //Infoberitanasional.com — Salah seorang pemilik toko di Jalan Belimbing, Kelurahan Kedondong,Pasar Panorama Kota Bengkulu, tepatnya tidak jauh dari simpang tiga arah Pasar Panorama,mengeluhkan dugaan aktivitas perparkiran di depan tokonya.
Keluhan tersebut disampaikan pemilik toko melalui pesan WhatsApp kepada awak media yang disertai video sebagai bukti fakta di lapangan.Dalam keterangannya kepada awak media,pemilik toko mengaku resah karena akses keluar masuk tokonya diduga dihalangi oleh sepeda motor yang terparkir tidak teratur.
“Di sini menurut keterangan pemilik toko diduga sudah tidak boleh parkir lagi, sudah dicabut BAPENDA,tapi diduga oknum masih narik retribusi dan motor ditaruh sampai nutup akses toko saya, konsumen saya jadi susah masuk,”ujar pemilik toko dalam keterangannya kepada awak media via WhatsApp yang diterima redaksi pada 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan pemilik toko tersebut dan hasil penelusuran redaksi,lokasi parkir di Jalan Belimbing dekat persimpangan tiga arah Pasar Panorama tersebut *diduga* telah dicabut izin pengelolaan parkirnya oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bengkulu melalui Surat Bapenda Nomor: B/100/900.1.13.1/BAPENDA/IX/2026 tanggal 2 September 2026.
Pencabutan tersebut *diduga* karena bertentangan dengan *Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Pasal 20* yang melarang kegiatan parkir di area mendekati persimpangan.
Selain itu, aktivitas tersebut juga *diduga* tidak sesuai dengan *Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah* dan *Perda Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.*
Menindaklanjuti keterangan pemilik toko tersebut,awak media melakukan penelusuran dan pantauan langsung di lokasi pada 12 Oktober 2026.
Di lapangan, saat dikonfirmasi awak media, oknum yang diduga melakukan penarikan retribusi,menyampaikan telah mengetahui status pencabutan izin parkir di lokasi tersebut,tepatnya di Jalan Belimbing di depan tiga toko yang dinyatakan telah dicabut Bapenda Kota Bengkulu beberapa waktu lalu,namun diduga tetap akan melakukan penarikan retribusi dengan alasan titik Surat Perintah Tugas (SPT) parkir miliknya banyak diduduki oleh Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Ya lokasi saya banyak pedagang gimana saya mau menutup setoran saya, kalau di larang marah,jadi saya tetap markir di sini tapi kalau pedagang tidak ada lagi saya siap pindah ke lokasi sesuai titik lokasi SPT saya,”katanya saat dikonfirmasi awak media di lapangan.
Atas fakta di lapangan tersebut, diharapkan agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dapat turun langsung ke lapangan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga menduduki badan jalan dan titik-titik SPT parkir di kawasan tersebut.
Diharapkan juga pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu agar kiranya dapat mengevaluasi kembali lokasi parkir tersebut yang diduga telah dicabut izinnya oleh Bapenda Kota Bengkulu.
Dan pihak BAPENDA Kota Bengkulu diharapkan untuk turun ke lapangan untuk menentukan titik lokasi SPT yang jelas dan melakukan pengawasan melekat, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada BAPENDA Kota Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, dan Satpol PP Kota Bengkulu terkait status legalitas titik parkir di Jalan Belimbing dekat Pasar Panorama tersebut.
*Redaksi media ini selalu memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pemberitaan ini dibuat untuk kepentingan publik.*
Pewarta : Kaperwil Bengkulu



