Infoberotanasional.com-BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmen ketegasannya dalam menjaga ketertiban umum. Pada Rabu malam (14/10/2026), personel Satpol PP resmi melayangkan Surat Teguran Ketiga (3) sekaligus melakukan tindakan penyitaan terhadap puluhan botol minuman beralkohol (miras) di salah satu toko manisan yang nekat beroperasi di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.
Langkah hukum ini diambil setelah pemilik toko kedapatan terus mengabaikan peringatan resmi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak berwenang terkait larangan menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam operasi penertiban tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan menyeluruh di area toko. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 57 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bengkulu dalam melindungi masyarakat. Operasi ini dilakukan demi mengendalikan dampak buruk alkohol terhadap kesehatan fisik serta mencegah perubahan perilaku negatif di lingkungan sosial.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketenteraman kota. Pengawasan dan tindakan tegas ini akan terus kami lakukan secara berkala demi memastikan warga Kota Bengkulu dapat hidup dengan rukun, religius, aman, dan bahagia,” ujar Sahat.
Guna memaksimalkan pengawasan, Satpol PP Kota Bengkulu turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil peran aktif. Warga yang mengendus atau mengetahui adanya aktivitas penyimpanan serta penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungannya diimbau segera melaporkannya melalui layanan pengaduan resmi:
Hotline Satpol PP Kota Bengkulu: 0813-1090-101
Layanan Langsung Kasat Pol PP (Sahat M. Situmorang): 0811-7312-876
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan setiap identitas pelapor akan dilindungi penuh, demi terwujudnya Kota Bengkulu yang tentram, tertib, dan bersih dari peredaran miras ilegal.



