19.6 C
New York
Selasa, November 3, 2026

Buy now

spot_img

MPN OMBB Desak Kejati dan Kejari Bengkulu Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Meok Enggano yang Dinilai Mangkrak.

Infoberitanasional.com-BENGKULU UTARA, 3 November 2026 – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu (MPN OMBB), M. Diamin, secara tegas menyoroti mandeknya penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Meok, Kecamatan Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.

Meski Tim Gabungan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu Utara bersama Inspektorat Daerah telah melakukan investigasi dan monitoring langsung ke lapangan, hingga saat ini masyarakat Enggano—khususnya warga Desa Meok—masih menunggu kejelasan hukum dan transparansi atas hasil pemeriksaan tersebut.

“Masyarakat Desa Meok di Pulau Enggano sudah dua kali melayangkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini sejak tahun 2023 hingga 2026. Namun, sampai detik ini belum ada titik terang atau kejelasan status hukum. Penegakan hukum yang lamban berisiko mencederai kepercayaan publik (public distrust) terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah,” ujar M. Diamin dalam keterangan resminya.

Sorotan Regulasi dan Pelanggaran Fisik Infrastruktur Desa
Berdasarkan bukti dokumentasi fisik di lapangan, sejumlah pengerjaan infrastruktur—termasuk program pengerasan jalan pemukiman dan sarana penunjang ketahanan pangan—diduga kuat dikerjakan asal-asalan serta tidak memenuhi spesifikasi teknis (spek) yang direncanakan.

Secara hukum, tata kelola fisik dan anggaran di tingkat desa wajib mematuhi koridor regulasi berikut:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan serta pembangunan desa. Setiap realisasi fisik wajib dipublikasikan secara terbuka kepada warga desa.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara wajib diusut tuntas tanpa tebang pilih.

Standar Teknis Pekerjaan Fisik Desa: Berdasarkan Permendesa PDTT, seluruh pengerjaan fisik infrastruktur yang dibiayai Dana Desa wajib memenuhi asas kemanfaatan publik dan kesesuaian volume anggaran di lapangan demi menghindari indikasi kerugian negara.

Tuntutan Keterbukaan Publik dan Desakan ke Kejaksaan
M. Diamin menambahkan bahwa tim gabungan semestinya memublikasikan hasil turun lapangan tersebut agar tidak memicu bola liar di tengah masyarakat. Berangkat dari mandeknya penanganan perkara di tingkat dasar, MPN OMBB mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk segera turun tangan melakukan pengawasan ketat serta pengambilalihan kasus.

“Kami mendesak jajaran Kejari dan Kejati Bengkulu untuk tidak tinggal diam. Segera turun langsung ke Desa Meok, Pulau Enggano. Lakukan audit formal dan monitoring investigatif secara menyeluruh terhadap proyek-proyek fisik Dana Desa di sana. Hak-hak masyarakat di pulau terluar dan uang negara harus diselamatkan,” tegasnya.

Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah, hingga rilis ini diterbitkan, pihak jurnalis masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi lebih lanjut dari pihak Inspektorat Bengkulu Utara serta penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara mengenai perkembangan laporan masyarakat tersebut. MPN OMBB berkomitmen akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian yang berkeadilan bagi warga Pulau Enggano.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles