![]()
Infoberitanasional.com-Bengkulu Kota Universitas Islam Negeri,UIN di Jalan Radin Patah Pagar Dewa Kota Bengkulu tersbut mendirikan sesuatu bangunan di batas lahan masyarakat tanpa ijin pemilik lahan tesebut, kerana sala satu masyarakat Yang bernama ibuk Patima Perto mangaku bawah lahan tersebut adalah lahan diri nya yang mempunyai sertifikat Dengan Nomor : SHM :07.06.02.01.1.00004: dan Juga mempunyai (2) SKT, 1).SKT nomor : 173/SK.V/2000 dengan luas 10.000 m2 2). SKT nomor : 32/SK/1977 dengan luas 5.000 m2Â yang di perkirakan letak lahan tersebut di dalam kawasan pekarangan, UIN Universitas Islam Negeri,Kota Bengkulu Provinsi bengkulu.
Jadi di duga bawah Universitas Islam Negeri UIN, tersebut diduga menyebut lahan tanpa ijin pemilik nya, sedangkan lahan tersebut sudah mempunyai tanam tumbuh seperti kelapa sawit yang di perkirakan kelapa sawit tersebut sudah berumur kurang lebih 18 tahun.
Waktu itu Ketua umum Organisasi Kemasyarakatan (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M Diami selaku penerima Kuasa Khusus oleh pemilik lahan yang bernama ibuk Patima parto, tersebut, turun langsung ke lokasi untuk melihat kebenaran bawah benar adanya Bangunan dari UIN Universitas Islam Negeri,Kota Bengkulu tersebut dan juga benar sekali di lahan tersebut sudah ada tanaman kelapa Sawit nya.
Dari penjelasan ibuk Patima parto bawah yang menanam kelapa sawit tersebut adalah ibuk Patima parto sendiri ungkap buk Patima kepada ketua umum OMBB M Diamain tersebut, yang lebih ironisnya lagi bawa pihak dari Universitas Islam Negeri,UIN melarang ibuk Patima untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut saat dirinya mau Panin di lahan melik nya jadi sudah jelas-jelas bawa Universitas Islam Negeri,UIN Kota Bengkulu tersebut melanggar hukum dan Undang-Undang yang berlaku tegas M Diami Selaku Penerima kuasa dari ibuk Patima parto tersebut.


