2.6 C
New York
Minggu, Desember 7, 2025

Buy now

spot_img

*Keluhan Warga tentang Pembatasan BBM di SPBU Arah Tiga*

Infoberitanasional.com-Mukomuko, – Warga Lubuk Pinang dan Tanjung Alai mengeluhkan pembatasan BBM di SPBU Arah Tiga, Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pembatasan ini menyebabkan warga kesulitan mendapatkan BBM untuk kendaraan mereka.(4/9/2025)

Menurut DJ, salah satu warga, kuota BBM untuk kendaraan terlalu kecil, yaitu hanya 25 liter per hari per barcode. Sementara itu, pengisian BBM untuk jerigen dapat mencapai 64 liter per barcode. DJ merasa bahwa prioritas pengisian BBM seharusnya diberikan kepada kendaraan, bukan jerigen.

Warga merasa dirugikan karena kuota BBM untuk kendaraan terlalu kecil, sementara jerigen dapat diisi dengan jumlah yang lebih besar. Hal ini menyebabkan warga harus mencari BBM di tempat lain dengan harga yang lebih mahal.

Pihak SPBU Arah Tiga menyatakan bahwa apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Menurut mereka, kuota BBM untuk kendaraan sudah ditentukan sebesar 25 liter per hari per barcode.

Salah satu karyawan SPBU, Ibu Ely, keluar dari ruangan dengan nada tidak bersahabat saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SPBU sudah sesuai dengan aturan dan jika ada masalah, sebaiknya ditanyakan kepada Gubernur Helmi Hasan.

Warga mengharapkan agar pihak terkait, pemerintah atau pihak Aph, dapat segera menyikapi permasalahan ini dan melakukan tindakan terhadap SPBU Arah Tiga dengan transparansi dan akuntabilitas. Mereka berharap agar tidak terjadi asumsi-asumsi liar terhadap SPBU tersebut.

Pertamina umumnya melarang SPBU menjual BBM bersubsidi (Pertalite & Solar) kepada konsumen menggunakan jerigen plastik. Namun, Pertamina mengizinkan penjualan BBM jenis tertentu seperti Petamax dan Pertalite non-subsidi dengan syarat khusus, yaitu konsumen harus membawa surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau dinas terkait.

LSM LP-KPK, Toha, angkat bicara tentang permasalahan ini. Ia menyampaikan bahwa SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen dan drum, serta mobil dengan tangki modifikasi, dapat dianggap sebagai pelanggaran. Menurut Toha, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (Enam Puluh Milyar Rupiah)

Permasalahan pembatasan BBM di SPBU Arah Tiga ini perlu segera diselesaikan agar warga dapat mendapatkan BBM dengan mudah dan tidak dirugikan. Pihak terkait diharapkan dapat melakukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa SPBU beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. (TIM)

SUMBER: (DJ/jD).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles