![]()
Infoberitansional.com-Sutera Selatan kabupaten Empat lawang , Feri Indra Leki, CPSc. CLAD. CLDS. Selaku Kadiv Humas DPP Perisai hukum masyarakat indonesia. (PHMI).segera laporkan oknum angota BPD Rangkap jabatan kepolda Cq tipikor berdasarkan laporan masyarakat oknum tersebut berusaha mencoba membuat tanggal bulan dan tahun mundur setelah bertahun tahun di duga makan gaji rangkap jabatan tersebut perlu di ketahui hal tersebut harus di audit ,dan kalau ada kerugian negara hari di kembalikan dan jikalau ada tindak pidana korupsinya harus di tindak lanjuti. Oknum tersebut berdasarkan laporan masyarakat di duga berusaha memaksa kepala desa untuk tanga tangam minta tanggal bulan dan tahun di mundurkan di dalam surat pengunduran diri
25/2/2026
UU menjelaskan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, anggota DPR/DPRD, maupun jabatan lain yang diatur perundang-undangan (ASN/PPPK).
Larangan ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin netralitas, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Oknum BPD tersebut telah di hubungi oleh PHMI via telp dan whatsap namun komunikasi tersebut tidak mendapatkan respon ,saking takutnya no wa saya di blokirnya ada apa?
Terhimpun dari masyarakat ada Oknum BPD tersebut bertugas di desa karang dapo lama kecamatan sikap dalam dan oknum tersebut rangkap jabatan dan juga mengajar di sekolah dasar 4 sikap dalam dalam hal ini kami masih berupaya menghubungi kepala sekolahnya memastikan apa benarr oknum BPD inisial .M L tersebut ada di sekolah tersebut.
Menurut feri ,hal mencoba membuat tanggal bulan dan tahun mundur di surat pengunduran diri yang di ajukan oknum BPD tersebut tak patut di contoh dan beliau di duga mencoba mengelabui pemerintah dan aph empat lawang
Larangan Rangkap Jabatan BPD Berdasarkan Aturan:
Kepala Desa & Perangkat Desa:
Anggota BPD tidak boleh menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa secara bersamaan
PNS/ASN/PPPK: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Konsekuensi dan Aturan Terkait:
Dasar Hukum: Larangan ini diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta dipertegas melalui surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan: Untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta menghindari konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Secara eksplisit, aturan tidak melarang anggota BPD menjadi pengurus BUMDesa, selama tidak bertindak sebagai pelaksana proyek desa yang dikelolanya.
Dalam hal ini PHMI minta aparat penegak hukum dan inspektorat.dbpmd ,dan di nanas pendidikan kabupaten empat lawang mengambil langkah tegas atas laporan masyarakat dan pemberitaan ini .
Kami dari redaksi siap juga menunggu hak jawab dan hak koreksi dari oknum tersebut yang kami tuangkan dalam pemberitaan kami .
Tim/Red


