24.8 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img

M.Diamin ; Jika “Retakan Dinding gedung puskesmas Semelako terindikasi akibat tindak pidana korupsi ,Peran Kejaksaan Dipertanyakan….?

Infoberitanasional.com, Bengkulu – Gedung puskesmas semelako yang Baru dibangun menggunakan anggaran miliaran Rupiah tersebut mengalami kerusakan serius,seperti retakan pada dinding bangunan bahkan hampir di seluruh ruangan.

hal tersebut mendapat perhatian dari Ketua umum Ormas Organisasi Kemsyrakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional,M.Diamin angkat bicara ;

“Jika gedung baru puskesmas mengalami keretakan, pihak-pihak yang harus bertindak dan bertanggung jawab adalah :

Kontraktor Pelaksana Pembangunan:
Pihak yang membangun gedung bertanggung jawab penuh jika kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan, yang biasanya berlangsung 6 bulan hingga 1 tahun setelah serah terima proyek pekerjaan Tersebut Tegas nya,

Dinas Kesehatan (Dinkes) Setempat: Sebagai penyedia proyek atau pengguna anggaran, Dinkes wajib mengawasi, meminta pertanggungjawaban kontraktor, dan melakukan perbaikan, dikernakan itu adalah untuk mejamin keselamata warga dan dan juga jangan sampai uang Negara yang untuk membangun gedung tersebut menjadi untuknkeuntunga peribadi tegas M.Diami Seluku Ketum Orams OMBB tersebut,

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah): Bertindak dalam pengawasan proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah (APBD/APBN) dan mendesak perbaikan segera jika ditemukan hasil proyek yang buruk.

Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan): Turun tangan jika kerusakan gedung terindikasi akibat tindak pidana korupsi, kesalahan teknis pengerjaan, atau pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Manajemen Puskesmas: Wajib melaporkan kerusakan segera ke Dinkes dan memastikan keamanan pasien serta staf, termasuk mengalihkan operasional ke tempat aman jika kerusakan membahayakan.tegasnya

Satu satunya langkah terakhir ialah peran Kejaksaan Negeri Lebong dipertanyakan ?
“Jika Retakan gedung puskesmas terindikasi akibat tindak pidana korupsi,kesalahan teknis atau pengadaan yang tidak sesuai ,apakah kejaksaan Negeri Lebong Mendiamkan ?
Tegas M.diamin

upaya komfirmasi ke pihak Rekanan (konsultan pengawas/konsultan pelaksana ) dan pihak terkait terus diupayakan demi keberimbangan berita.

Writer ; Solihin

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles