![]()
Infoberitanasuonal.com-EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang selesai mengelar sidang kode etik yang dipimpin Wakapolres Kompol Dr. Abdul Rahman, SH., MH, Kamis (7/5) di Mapolres Empat Lawang terhadap empat personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang melanggar kode etika dan profesi.8/5/2026
Empat anggota Polri dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun yaitu Bripka RA, Bripka S, Brigpol NO, dan Briptu RL.
Vonis 1 tahun yang mereka terima lebih ringan dari tuntutan AKP Rozali Kasi Propam Polres Empat Lawang yang menuntut ke empat pelaku ditunda kenaikan pangkat selama 3 tahun.
Majelis menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas dan pula ketiga pelanggar berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Namun sayangnya atasan ke empat anggota polisi tersebut tidak diberikan sanksi apapun, padahal perintah kapolri jelas, jika ekor busuk kepala harus dipotong.
Empat personil Satreskrim Polres Empat Lawang di sidang terkait kasus salah prosedur administrasi penangkapan terhadap Jimmi Suganda warga Babatan, Kecamatan Lintang Kanan beberapa bulan lalu yang dituduh sebagai pelaku begal sadis
Saat di konfirmasi kekanit vidum saat itu Ipda yulius beliau membantah terkait tanda tangan di surat perintah penangkapan Jimi Suganda pada waktu itu saya tidak pernah menanda tangani surat perintah penangkapan tersebut tegas ,yulius
Terkuak dalam sidang ke 3 terduga pelanggar mengakui bahwa tidak ada kordinasi dan laporan ke kanit pidum terlebih dahulu yang mana didapati kanit pidum Ipda yulius sedang tidak di tempat .
Diduga yang memerintahkan dalam surat perintah penangkapan tersebut adalah atasan langsung di korp reserse polres 4 lawang oknum PLH kasatres
PHMI menyayangkan adannya dugaan pemalsuan tanda tangan Kanit Vidum dalam surat perintah penangkapan atas nama Jimi Suganda Pekan Lalu.
Feri indra leki selaku Kadiv Humas DPP perisai hukum masyarakat indonesia(PHMI) meminta kepada Kapolres dan jajarannya agar supaya mengungkap kebenaran dan keadilan terkait dugaan oknum yang memalsukan tanda tangan Kanit vidum saat itu di dalam surat perintah tersebut.
PHMI juga meminta kepada petinggi polres empat lawang apabilah Kanit vidum saat itu yang lagi menjabat benar adannya beliau yang menanda tangani surat perintah tersebut maka PHMI meminta juga beliau di proses sesuai dengan UU yang berlaku di kepolisian.tegasnya


