Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com — Pembangunan saluran drainase di wilayah Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati,Kota Bengkulu,tepatnya di kawasan sekitar Puskesmas Lingkar Timur,kembali menjadi sorotan publik.Proyek ini diduga berjalan tanpa dilengkapi papan informasi atau identitas kegiatan,yang sering kali disebut masyarakat sebagai proyek “siluman”. Keberlangsungan pekerjaan ini menimbulkan sejumlah tanya terkait legalitas, standar teknis pelaksanaan, serta kualitas hasil pembangunan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pengamatan dan peninjauan langsung awak media pada Selasa (2/6/2026) dan Rabu, (3/6/2026),di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi publik yang lazim terpasang pada setiap kegiatan pembangunan fisik. Padahal, papan identitas tersebut seharusnya memuat rincian penting seperti sumber pendanaan, instansi teknis pengampu, nama perusahaan pelaksana atau status kegiatan swakelola, spesifikasi teknis bangunan, masa pelaksanaan, hingga nilai kontrak. Ketidakjelasan data tersebut membuat akuntabilitas, mutu, dan kualitas konstruksi drainase ini patut dipertanyakan, begitu pula tanggung jawab penyelenggaraan pembangunan.
Pemasangan papan identitas proyek sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari keuangan negara atau daerah, wajib memasang papan identitas proyek sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi di lokasi pada hari pertama peninjauan, Kepala Tukang yang memimpin tenaga kerja di lapangan diduga mengaku tidak memahami secara rinci dokumen administrasi maupun spesifikasi teknis dasar proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan telah berjalan selama kurang lebih tiga hingga empat hari, namun hingga saat itu papan nama informasi kegiatan belum terpasang.
“Papan merek atau informasi proyek dan juga mesin molen itu memang dari awal tidak ada, karena memang tidak ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya. Untuk pemasangan papan informasi memang belum dilakukan, begitu juga rambu-rambu lalu lintas atau keamanan kegiatan, mungkin baru akan dipasang sore ini,” ungkapnya pada Selasa (3/6/2026).
Berbeda dengan pernyataan sebelumnya,saat awak media kembali melakukan pengecekan di lokasi pada hari berikutnya,Rabu (3/6/2026),Kepala Tukang tersebut memberikan keterangan yang sedikit berbeda terkait alasan ketiadaan papan informasi.
“Kalau papan identitas proyek belum terpasang mungkin karena barangnya belum selesai dibuat. Tapi kalau rambu-rambu penunjuk arah atau tanda bahaya sudah kami pasang. Kalau tidak salah, proyek ini merupakan program dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pihaknya hanyalah tenaga pelaksana di lapangan yang bekerja berdasarkan instruksi dari atas, dan tidak memiliki wewenang terkait administrasi maupun kelengkapan dokumen proyek.
“Kami hanyalah tenaga pelaksana di lapangan, dan selaku kepala tukang, mengenai papan nama atau plang informasi kegiatan, kami tidak tahu dan belum menerima arahan terkait hal itu. Kami hanya bertugas mengerjakan pekerjaan fisik sesuai instruksi yang diberikan,” imbuhnya.
Selain masalah administrasi dan transparansi, aspek teknis pelaksanaan di lokasi juga diduga menyimpang dari standar prosedur yang berlaku. Terlihat bahwa proses pengadukan campuran beton atau adukan pasir dan semen dilakukan secara manual tanpa menggunakan bak takaran ukur standar, serta tidak memanfaatkan mesin molen yang seharusnya menjadi standar alat bantu dalam pekerjaan konstruksi.
Cara pengadukan yang dilakukan secara manual dan tanpa takaran yang terukur dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat homogenitas campuran material. Hal ini berpotensi besar mengurangi mutu, kekuatan, dan daya tahan struktur saluran drainase yang dibangun. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas bangunan yang dihasilkan, serta tanggung jawab para pihak terhadap keluaran proyek tersebut.
Temuan lain yang tak kalah penting adalah dugaan lemahnya pengawasan di lapangan. Selama dua hari berturut-turut tim awak media melakukan pemantauan, diduga tidak terlihat kehadiran petugas dari pihak konsultan pengawas maupun perwakilan dari dinas teknis terkait yang seharusnya memantau dan memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang disepakati.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kota Bengkulu selaku instansi pembina, namun belum dapat dihubungi atau memberikan tanggapan. Pemberitaan ini akan dikembangkan kembali apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keseimbangan dan kebenaran informasi.
Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,


