21 C
New York
Jumat, Agustus 28, 2026

Buy now

spot_img

Proyek Drainase Surabaya Rp199 Juta Diduga Lemah Pengawasan,Abaikan K3 & Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan,

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Drainase di lingkungan RT 08 Perum Permai 1, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, senilai.Rp,199.167.000,00 bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026,kini menjadi sorotan publik.Selain diduga lemah pengawasan, pelaksanaan di lapangan juga terindikasi mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta mutu hasil pekerjaan diragukan.

 

Data remi di papa n proyek Instansi Pengelola:Pemerintah Kota Bengkulu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Alamat Dinas: Jl. Soecaptio Dalam, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, 38877

– Nama Pekerjaan: Peningkatan/Rehabilitasi Drainase RT 08 Perum Permai 1 Kelurahan Surabaya

– Kode Kegiatan: 1.03.06.2.01.0029.5.2.04.02.004.00007

– Sumber Dana: APBD Kota Bengkulu (Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan)

– Volume: 1 Paket Pekerjaan

– Lokasi: Lingkungan RT 08, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu

– Nilai Kontrak: Rp 199.167.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

– Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender

– Mulai: 15 Juni 2026

– Batas Akhir Penyelesaian: 12 September 2026

– Kontraktor Pelaksana: CV. PDS Membangun

– Konsultan Pengawas: PT. Cipta Wahana Konsultan

– Catatan: Kegiatan ini dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat

 

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Senin, 13 Juli 2026,aktivitas pekerjaan sedang berlangsung untuk memperbaiki fungsi saluran air,mengurangi risiko genangan banjir,serta meningkatkan kualitas infrastruktur drainase.Namun ditemukan sejumlah hal yang mempertanyakan kepatuhan pelaksana:

 

Pengabaian Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Beberapa pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm keselamatan, rompi proyek, sepatu safety, maupun sarung tangan pelindung. Kondisi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

Dalam aturan tersebut, kontraktor wajib menjamin keselamatan pekerja dengan menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan. Pekerjaan di saluran drainase yang licin, berair, dan berpotensi longsor menuntut perlindungan ekstra untuk mencegah kecelakaan cedera hingga risiko tenggelam. Kelalaian ini membuka tanggung jawab hukum pidana maupun perdata bagi pihak pelaksana jika terjadi musibah.

 

Diduga Lemah Pengawasan di Lapangan

Saat tim media menanyakan keberadaan petugas pengawas, pekerja hanya menjawab singkat: “Baru keluar pak, mungkin sedang makan siang.” Hal ini memperkuat dugaan tidak adanya pengawasan berkelanjutan dari pihak konsultan pengawas PT. Cipta Wahana Konsultan maupun petugas teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu. Padahal pengawasan rutin mutlak diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, metode, dan standar kontrak. Tanpa pengawasan yang ketat, penyimpangan teknis berisiko terus berlanjut tanpa perbaikan.

 

Metode Kerja & Kualitas Hasil Pekerjaan Dipertanyakan

Pengamatan juga menunjukkan dugaan pelanggaran metode teknis:

 

– Pencampuran adukan semen dan pasir dilakukan secara manual langsung di atas tanah terbuka, tidak menggunakan bak pencampur atau alas yang sesuai. Hal ini berisiko adukan tercampur tanah, kotoran, atau air hujan sehingga komposisi dan kekuatan beton tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan;

– Pemasangan batu kali untuk dinding saluran diduga dilakukan di atas permukaan air dan tanah berlumpur, bukan di alas dasar yang sudah dipadatkan dan kering. Kondisi ini membuat perekat semen tidak dapat mengikat sempurna dengan batu dan tanah dasar, sehingga dinding saluran berisiko cepat retak, miring, atau runtuh dalam waktu singkat.

 

Penyimpangan teknis ini berpotensi memperpendek umur pakai saluran drainase, sehingga tujuan pembangunan untuk mengatasi banjir tidak tercapai, dan pada akhirnya merugikan keuangan daerah serta masyarakat yang telah membayar pajak.

 

Hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait,tim media belum dapat menghubungi pihak CV. PDS Membangun selaku kontraktor pelaksana,PT.Cipta Wahana Konsultan selaku konsultan pengawas,maupun petugas teknis pengawas dari Dinas PUPR Kota Bengkulu,untuk meminta klarifikasi resmi Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

Redaksi Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi,bukti pendukung,dan hak jawab demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika menemukan hal lain yang tidak sesuai aturan di lokasi proyek.

 

Pewarta : Red,

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles