Bengkulu Tengah, Infoberitanasional.com – Proyek Perluasan Jaringan Distribusi SPAM Regional Benteng Koebema senilai Rp,6.222,034, 400.yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, kini disorot atas sejumlah dugaan pelanggaran.Mulai dari penyembunyian informasi proyek,diduga ketidakjelasan perizinan,penyimpangan teknis,hingga pengabaian aturan keselamatan kerja yang mencolok.
Pasalnya,”Berdasarkan papan Informasi Proyek di lapangan menujukan,Instansi Pengelola Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Bengkulu – Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR
Nomor Kontrak: HK.020/T/Bpb28.4.4/2026/449
Nilai Kontrak: Rp 6.222.034.400,- (Enam Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah)
Lokasi:Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah,
Masa Pelaksanaan: 210 Hari Kalender (Mulai: 24 Juni 2026 Selesai: 20 Januari 2027)Kontraktor Pelaksana: CV. Agatha Jaya Mandiri Konsultan Pengawas: PT. Pilar Pusaka Inti KSO – PT.Arci Pratama Konsultan
Sumber Dana:APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),
Papan Informasi Proyek diduga Tersembunyi di Dalam Mess,Akses Publik Ditutup
Berdasarkan pantauan di lapangan,awak media tidak menemukan papan identitas proyek yang seharusnya terpasang di titik penggalian maupun di pinggir jalan yang dilalui warga.Setelah menelusuri petunjuk dari pekerja, papan proyek baru ditemukan tersembunyi di dalam area mess pekerja, tertutup pagar dan bangunan sementara sehingga sama sekali tidak terlihat dari luar.
Kondisi ini diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut mewajibkan setiap proyek yang menggunakan uang negara memasang papan informasi secara jelas, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat luas di lokasi kegiatan. Penyembunyian papan proyek memunculkan dugaan kuat pelaksana berupaya menghindari pengawasan publik atas pelaksanaan pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada kejelasan pasti apakah CV.Agatha Jaya Mandiri telah mengantongi izin resmi penggalian dan pemanfaatan badan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Tengah.Padahal izin tersebut adalah syarat hukum mutlak yang harus dipenuhi sebelum alat berat maupun pekerja mulai melakukan penggalian di ruang publik.Tanpa izin yang sah,seluruh aktivitas pekerjaan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jalan dan tata ruang wilayah.
Ukuran Galian didugaTidak sesuai Standar,Pekerja Tak Punya Acuan Teknis
Pengukuran langsung di lokasi menunjukkan lebar galian pipa hanya berkisar antara 30 hingga 40 sentimeter, sedangkan kedalaman sekitar 60 sentimeter.Namun saat dikonfirmasi, jawaban pekerja tidak seragam dan mereka mengaku sama sekali tidak memegang maupun mengetahui isi gambar kerja dan spesifikasi teknis kontrak.
“Kami tidak tahu ukuran yang benar sesuai gambar kerja pak.Yang kami perintahkan saja kami kerjakan.Kalau tanya ukuran pasti, kami tidak hafal,”ujar salah satu pekerja.
Ketidaktahuan pekerja atas standar teknis memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan yang dikerjakan melenceng dari spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak. Penyimpangan ukuran galian berisiko menyebabkan pemasangan pipa tidak stabil,mudah bergeser,bocor,atau bahkan pecah dalam waktu singkat, sehingga membuang anggaran negara yang sangat besar.
Terungkap pula bahwa para pekerja dipekerjakan dengan sistem borongan, dibayar Rp 16.000,- untuk setiap satu meter galian yang selesai.Sistem ini mendorong pekerja hanya mengejar kecepatan penyelesaian volume, tanpa mempedulikan ketelitian pekerjaan maupun penerapan aturan keselamatan.
“Kami hanya pekerja harian borongan, merantau dari Palembang.Kami dibayar per meter yang selesai digali. Masalah gambar kerja,izin,atau aturan lain kami tidak tahu itu urusan bos,” tambah pekerja lainnya.
Di sisi lain,diduga yang lebih mencolok penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga sangat diabaikan.Pekerja terlihat bekerja tanpa helm keselamatan, rompi proyek, maupun sepatu pelindung.Meski pekerja mengaku APD tersedia,namun tidak digunakan dengan alasan terasa panas.Hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan penyedia jasa tidak hanya menyediakan alat pelindung, tapi juga menegakkan kewajiban pemakaiannya demi mencegah risiko kecelakaan fatal.
Kantor Direksi diduga Kosong,Upaya awak media untuk mengonfirmasi seluruh temuan tersebut ke kantor direksi proyek menemui jalan buntu.Saat lokasi dikunjungi pada Senin,14 Juli 2026, tidak ada satupun pihak yang berwenang yang dapat ditemui.Baik pelaksana lapangan, perwakilan konsultan pengawas PT.Pilar Pusaka Inti KSO – PT.Arci Pratama Konsultan,maupun petugas pengawas teknis dari instansi terkait tidak berada di tempat.Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi dan meminta tanggapan resmi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.
Redaksi media ini mendesak Balai PUPR Bengkulu dan Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah segera melakukan audit mendalam atas kelengkapan perizinan,kesesuaian spesifikasi teknis, serta penerapan aturan keselamatan dalam proyek ini. Redaksi juga tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi pembina untuk memberikan klarifikasi,bukti pendukung,dan hak jawab demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta transparansi pengelolaan keuangan negara.
Penulis : Kaperwil Provinsi Bengkulu,



