26.8 C
New York
Rabu, Juli 29, 2026

Buy now

spot_img

PERADI RAYA Serahkan Naskah Rancangan Undang-Undang Advokat ke Komisi III DPR RI, Dorong Penguatan Profesi Advokat Indonesia

Infoberitanasional.com-JAKARTA, – Organisasi Advokat PERADI RAYA secara resmi menyerahkan berkas rancangan perubahan Undang-Undang Advokat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (29/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam mendorong pembaruan regulasi yang dinilai mampu memperkuat profesi advokat sekaligus meningkatkan kepastian hukum di Indonesia.

 

Penyerahan dokumen dilakukan oleh jajaran pengurus PERADI RAYA di Gedung DPR RI, Jakarta. Melalui usulan tersebut, organisasi berharap pembahasan revisi Undang-Undang Advokat dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan profesi hukum, memperkuat independensi advokat, serta mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, A.Md.Tek., S.T., S.H., S.Th., M.M., M.Eng., M.H., Ph.D., DBA, menyampaikan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi advokat dalam memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan sistem hukum nasional.

 

“PERADI RAYA hadir membawa aspirasi para advokat Indonesia agar lahir regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, menjamin profesionalisme, serta memperkuat kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Kami berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Jeffry Yuliyanto Waisapy.

Menurutnya, perubahan regulasi diharapkan tidak hanya memperkuat organisasi advokat, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta mempertegas peran advokat dalam menjaga supremasi hukum, hak asasi manusia, dan keadilan.

 

Ia menambahkan bahwa PERADI RAYA berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah, DPR RI, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

 

“Kami meyakini bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat merupakan kebutuhan bersama. Harapan kami, regulasi yang nantinya lahir mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas profesi advokat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. PERADI RAYA akan terus mengawal proses ini secara konstruktif dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

 

Usulan yang disampaikan PERADI RAYA merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan lebih lanjut terhadap materi usulan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

 

PERADI RAYA berharap langkah tersebut menjadi awal dari lahirnya pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan profesi advokat di masa depan serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

PERADI RAYA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya advokat yang profesional, berintegritas, independen, dan berkeadilan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles