30.7 C
New York
Sabtu, Agustus 1, 2026

Buy now

spot_img

Proyek Rehabilitasi Drainase RT 48 Kelurahan Betungan Senilai Rp397,8 Juta Diduga Langgar Metode Konstruksi & Aturan K3,Kualitas dan Pengawasan Dipertanyakan,

Kota Bengkulu, Infoberitanasional.com – Proyek peningkatan dan rehabilitasi saluran drainase di wilayah RT 48,Kelurahan Betungan,Kota Bengkulu,kini menjadi sorotan tajam publik.Pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu ini bernilai Rp397.820.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

 

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang, proyek dilaksanakan selama 90 hari kalender,terhitung mulai tanggal 3 Juni 2026 dan dijadwalkan rampung pada 31 Agustus 2026.Pekerjaan dikerjakan oleh CV. Hidayat Amin selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan teknis yang dilakukan oleh PT.Wiyata Karya.Namun pantauan awak media di lokasi pada Jumat (31/7/2026) memunculkan sejumlah kejanggalan serius,mulai dari pelanggaran metode konstruksi,pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),hingga dugaan kerugian keuangan negara.

 

Pengamatan di lapangan menemukan indikasi kuat dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang berlaku:

 

Pemangkasan Cerucuk Bambu: Cerucuk bambu yang berfungsi memperkuat daya dukung pondasi diduga sengaja dipotong terlebih dahulu hingga hanya tersisa panjang 60 – 70 cm sebelum ditancapkan ke dalam tanah berlumpur.Hal ini melenceng dari ketentuan teknis yang mensyaratkan panjang cerucuk sesuai kedalaman tanah lunak agar struktur saluran kokoh dan tidak mudah amblas.

 

Metode Pengerjaan diduga Tidak Baku, Pekerjaan pasangan pondasi dan badan saluran diduga menggunakan metode adukan kering,yaitu campuran semen dan pasir hanya ditabur di atas susunan batu tanpa pengadukan basah yang sempurna. Pengerjaan dilakukan di area galian yang masih tergenang air, tanpa dikeringkan terlebih dahulu maupun dilapisi alas kedap air.Setelah ditabur,campuran hanya disiram air secara sepihak. Metode ini melanggar prinsip mutu mortar,sehingga daya ikat material diduga sangat lemah dan struktur tidak tahan lama.

 

Dugaan Pekerjaan Asal Jadi dan Kerugian Negara: Seluruh dugaan penyimpangan teknis ini menguatkan dugaan pekerjaan dikerjakan asal jadi tanpa mengedepankan mutu dan kualitas, diduga bertujuan memangkas biaya operasional agar mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar. Jika terbukti,hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,karena anggaran sebesar Rp397,8 juta dikeluarkan namun tidak menghasilkan bangunan yang memenuhi standar, berumur panjang, dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Ketidakjelasan Dimensi,Para pekerja menyebutkan ukuran saluran yang sedang dibangun setinggi 150 cm,lebar dasar 50 cm,dan lebar atas 30 cm.Namun belum dapat dipastikan apakah dimensi ini sudah sesuai gambar kerja resmi,karena sistem pembayaran upah menggunakan hitungan per kubikasi volume yang telah dikerjakan.Pekerjaan pasangan tapakan pondasi juga dilakukan oleh kelompok pekerja yang terpisah.

 

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan teknis dari konsultan pengawas maupun petugas dinas terkait di lapangan.

 

Dugaan pelanggaran paling mencolok terlihat pada pengabaian standar keselamatan kerja. Seluruh pekerja terlihat beraktivitas tanpa kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) wajib sesuai ketentuan.

 

“APD belum diberikan,katanya nanti disiapkan, Padahal ini proyek pemerintah,seharusnya kami dilengkapi perlindungan sejak awal kerja.Tolong sampaikan kepada pelaksana lapangan Pak Sanul,berikan kami perlengkapan APD yang layak,” keluh salah satu pekerja.

 

Pekerja lainnya turut menyampaikan kekhawatiran akan risiko kecelakaan: “Kami bekerja di jalur drainase induk yang penuh air kotor, sampah,pecahan kaca,paku,dan benda tajam lainnya.Sangat berbahaya jika terjadi luka atau kecelakaan karena tidak ada alas kaki pelindung.Katanya kemarin mau diberikan,tapi sampai hari ini belum ada juga.”

 

Pengabaian ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,antara lain: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,yang mewajibkan penyediaan APD layak bagi seluruh tenaga kerja serta jaminan keselamatan bagi orang lain di sekitar lokasi kerja;

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 52, yang mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan,kesehatan,dan keberlanjutan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

 

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan pengamanan lokasi kerja,penyediaan rambu bahaya, serta kelengkapan K3 yang memadai.

 

Kelalaian ini dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis,penghentian sementara pekerjaan, hingga pemasukan ke daftar hitam.Jika menyebabkan kecelakaan yang berujung luka berat atau kematian, penanggung jawab proyek dapat dijerat pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Sementara dugaan pengurangan kualitas demi keuntungan pribadi dapat menjerat pihak terkait dengan pasal tindak pidana korupsi.

 

Awak media telah berupaya menghubungi pelaksana lapangan yang diketahui bernama Pak Sanul melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait pemangkasan cerucuk bambu, metode kerja, dugaan pengurangan kualitas, potensi kerugian negara, hingga kelalaian penyediaan APD. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan yang disampaikan.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana CV. Hidayat Amin, konsultan pengawas PT. Wiyata Karya, maupun jajaran pengawas teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu juga belum mendapatkan jawaban. Awak media masih terus berupaya mengumpulkan keterangan resmi demi kejelasan dan keberimbangan informasi.

 

Masyarakat sekitar berharap proyek ini selesai tepat waktu, memiliki kualitas yang kokoh sesuai standar,dan benar-benar mampu mengatasi masalah genangan air yang kerap melanda wilayah RT 48 Kelurahan Betungan. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawaban dan klarifikasi demi perimbangan dalam pemberitaan,

 

Pewarta : Red Kaperwil Bengkulu,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles