22.6 C
New York
Selasa, Agustus 11, 2026

Buy now

spot_img

PASCA VIRAL SPP DI TK NEGERI PEMBINA 1 KOTA BENGKULU: ORMAS OMBB MINTA APH AUDIT DANA BOP DAN DESAK SANKSI TEGAS UNTUK KEPALA SEKOLAH

Infoberitanasional.com BENGKULU,11 Agustus 2026 — Prahara dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp.200.000 di TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu Jalan Serayu Nomor 22, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu terus menuai sorotan tajam publik. Kasus yang sebelumnya mendadak viral di berbagai media online tersebut bermula dari penarikan uang SPP sebesar Rp.200.000 perbulan kepada seluruh murid dengan dalih hasil keputusan rapat wali murid untuk membiayai gaji guru honorer serta kegiatan operasional sekolah.

 

Sontak, kebijakan tersebut memicu pertanya’an besar dikalangan masyarakat terkait realisasi penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD/TK. Pada tahun ajaran 2026, TK Negeri Pembina 1 diketahui menerima alokasi dana BOP sebesar Rp600.000 per siswa untuk sekitar  lebih kurang 120 murid (total mencapai puluhan juta rupiah).

 

Menanggapi gejolak ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Ilham Putra, S.H. beberapa waktu lalu sempat memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan memerintahkan manajemen sekolah untuk menghentikan penarikan uang SPP serta mengembalikan dana yang sudah terlanjur dipungut dari para wali murid.

 

Ormas OMBB: “Hukum Jangan Tebang Pilih, APH Wajib Turun Tangan!”

Pernyataan Dinas Pendidikan tersebut dinilai terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera. Ketua Umum MPN Ormas Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, angkat suara dan menuntut tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu.

“Jika sudah ada indikasi dugaan pungli, artinya itu sudah masuk ke ranah tindak pidana. Kalau hanya cukup dihentikan dan uangnya dikembalikan, sungguh ‘enak’ sekali. Bagaimana dengan kasus-kasus pungli lain? Kenapa tidak bernasib sama? Apakah hukum di Bengkulu ini tebang pilih dan hanya berlaku ramah untuk orang-orang tertentu?” tegas M. Diamin dengan nada sengit”

 

M. Diamin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana BOP di TK Negeri Pembina 1 sejak tahun 2025 hingga 2026. Ia menduga praktik pemungutan SPP tersebut bukan baru pertama kali terjadi di tahun 2026, melainkan sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.

 

Kecaman Atas Pernyataan “Wartawan Berkedok”

Tak hanya soal dugaan pungli, M. Diamin juga mengecam keras peryataan Kepala Sekolah TK Negeri Pembina 1 di grup media sosial WhatsApp yang sempat menyebut frasa “wartawan berkedok mungkin LSM atau media online”.

 

Menurut M. Diamin, narasi tersebut berpotensi mencederai reputasi profesi insan pers secara luas.

“Wartawan adalah sebuah profesi yang sah dan dilindungi undang-undang. Jika menyebut kata ‘wartawan berkedok’, itu menggeneralisasi dan merendahkan seluruh insan pers yang berprofesi sebagai wartawan, kecuali jika beliau secara spesifik menyebut kata ‘oknum’. Pernyataan Kepala Sekolah ini berpotensi mencemarkan nama baik profesi wartawan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Bengkulu,” tambah M. Diamin. (Catatan: Pernyataan tersebut dinilai mendiskreditkan legalitas kerja jurnalistik dan mengaburkan peran pers sebagai pengawas publik).

 

Tinjauan Hukum: Pungli dan Regulasi Dana Operasional Sekolah (BOP)

1. Payung Hukum Indikasi Pungutan Liar (Pungli)

Penarikan biaya di satuan pendidikan negeri yang tidak memiliki dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana:

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman pidana penjara minimal 4 tahun bagi penyelenggara negara/ASN yang memungut uang secara melawan hukum).

 

Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

 

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang Komite Sekolah maupun pihak sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua/walinya, dan hanya diperbolehkan menerima sumbangan secara sukarela yang tidak mengikat secara nominal maupun waktu.

 

2. Ketentuan Penyerapan Dana BOP / BOS PAUD

Berdasarkan regulasi teknis Permendikbudristek mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, dana alokasi negara tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah, di antaranya:

 

Pembayaran Kompensasi/Gaji Guru Honorer: Dana BOP/BOS diperbolehkan untuk membayar honorarium guru atau tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi kriteria terdaftar di Dapodik.

 

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Pembelian bahan habis pakai, penyediaan alat permainan edukatif (APE), pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik, dan evaluasi pembelajaran.

 

Operasional & Perawatan Sekolah: Pembelian daya dan jasa (listrik, air, internet), pemeliharaan sarana prasarana ringan, serta penyediaan fasilitas kebersihan/kesehatan.

 

Dengan adanya alokasi dana BOP sebesar Rp600.000/siswa per tahun, pembebanan uang SPP bulanan kepada orang tua siswa TK Negeri—dengan alasan pembagian gaji honorer—seharusnya tidak terjadi jika perencanaan dan penyerapan dana anggaran operasional dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik kini menunggu langkah konkrit APH dan Kadisdik Kota Bengkulu dalam menuntaskan persoalan ini secara adil tanpa tebang pilih.

 

Pewarta(ad)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles