23.3 C
New York
Rabu, Agustus 19, 2026

Buy now

spot_img

Menyusul Pemberitaan Penerbitan SPT Baru, OMBB Soroti Dugaan Penarikan Retribusi Parkir Tanpa Dasar Hukum,APH & Satpol PP Diminta Turun Tangan Menertibkan,

KOTA BENGKULU, Infoberitanasional.com – 19 Agustus 2026 — Menyusul pemberitaan terkait proses penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) baru pengelolaan parkir, Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB) kini menyoroti maraknya dugaan praktik pungutan liar di kawasan Zona 6 Jalan Kedondong, Jalan Belimbing dan sekitarnya, Pasar Panorama, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Sejumlah petugas parkir diduga tetap menarik retribusi parkir dari pengguna jalan meskipun diduga belum dilengkapi dasar hukum berupa SPT yang sah. Selain itu, diduga terjadi pergantian pemegang SPT lama yang dialihkan kepada pemegang SPT baru tanpa adanya pemberitahuan yang sah dan tertulis, termasuk dokumen administrasi seperti Surat Perintah 1, Surat Perintah 2 hingga Surat Perintah 3 (SP1–SP3).

 

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan pada 18 Agustus 2026, saat dimintai keterangan terkait dasar hukum penarikan retribusi, seorang petugas parkir yang tidak ingin disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa ia belum menerima dokumen apa pun sebagai pegangan, bahkan salinan SPT sekalipun. “SPT-nya atas nama orang lain, kami hanya petugas parkirnya saja untuk lokasi sekitar 20 meter ini,” ungkapnya. Hal ini diduga menunjukkan adanya penyerahan pengelolaan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa dasar hukum yang jelas, yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan retribusi daerah serta perizinan pelayanan publik.

 

Petugas parkir lainnya yang juga menolak disebutkan namanya mengungkapkan kondisi yang berbeda: “Kalau kami SPT-nya sudah diperpanjang pada awal Juli kemarin, yang seharusnya bersama diperpanjang mungkin karena yang lain mengajukan keberatan terkait kenaikan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi yang lain mungkin belum. Sebagian teman belum diperpanjang karena mengajukan keberatan terkait kenaikan setoran tersebut.”

 

Keterangan lain dari petugas parkir yang tidak ingin diketahui identitasnya menambah kejanggalan: SPT bagi sejumlah petugas belum diterbitkan lantaran mereka mengajukan keberatan atas kenaikan setoran. Selain itu, luas lahan parkir yang tersedia diduga telah dikurangi, namun justru dialokasikan kembali kepada petugas baru. Jumlah titik parkir diduga bertambah dari sekitar 25 titik menjadi sekitar 35 titik, namun dengan besaran setoran yang sama. “Kami masih menunggu pertimbangan dari pihak Bapenda Kota Bengkulu terkait keberatan, lantaran kenaikan setoran PAD diduga besarannya mencapai sekitar Rp500.000 per titik per bulan. Dulunya setoran kami sekitar Rp1,6 juta per bulan, sekarang meningkat menjadi Rp2,1 juta per bulan. Yang seharusnya dengan pengurangan lokasi dan penambahan titik lokasi baru, setoran PAD tidak naik. Karena setoran untuk titik baru dan kami yang lama sama, padahal sudah ada pengurangan lahan ditambah kenaikan setoran, dari mana lagi kami mendapatkan pendapatan untuk menutupi kewajiban tersebut?” paparnya.

 

Selain dugaan penarikan tanpa dasar hukum, kawasan Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong juga diduga masih dipadati pedagang yang menempati lahan parkir untuk berjualan. Kondisi ini diduga sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas.

 

Secara hukum, penarikan retribusi daerah tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah serta pergantian hak pengelolaan tanpa pemberitahuan tertulis yang sah diduga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat pengguna jalan serta merugikan pendapatan daerah jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya meminta keterangan resmi kepada pihak Bapenda Kota Bengkulu, mulai dari Subbidang terkait hingga Kepala Bidang, namun diduga belum mendapatkan keterangan apa pun terkait polemik penarikan retribusi tanpa SPT, penerbitan izin yang tertunda, pergantian pemegang SPT tanpa pemberitahuan tertulis yang sah, serta penumpukan pedagang di lahan parkir. Tim masih terus berusaha menghubungi pihak berwenang.

 

Merespons berbagai kejanggalan tersebut, Ketua Umum OMBB, M. Diamin, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk segera turun ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Satpol PP juga diminta segera menertibkan pedagang yang diduga masih menempati lahan parkir secara tidak sah.

 

Media ini tetap membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi semua pihak terkait demi keberimbangan informasi.

 

Pewarta : Red Bengkulu dan Tim,

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles