Infoberitanasional.com-Bengkulu kabupten kepahiang, 29 Agustus 2026 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepahiang di bawah kepemimpinan Bupati yang baru dalam merobohkan bangunan dan fasilitas lama di Lapangan/Taman Santoso menuai kritik keras. Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, secara tegas angkat bicara dan mempertanyakan keabsahan hukum di balik penghancuran fisik bangunan yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) / Aset Negara tersebut.
Langkah penataan ulang atau revitalisasi taman senilai miliaran rupiah ini dinilai menabrak prosedur jika tidak mengantongi izin serta mekanisme penghapusan aset yang sah dari pemerintah. M. Diamin mengingatkan bahwa setiap aset yang dibeli menggunakan uang rakyat tidak bisa dihancurkan begitu saja atas dasar selera kebijakan sepihak.
“Kami tidak menolak penataan kota, tetapi merobohkan bangunan lama yang tercatat sebagai aset negara itu ada aturan mainnya. Kami mempertanyakan secara terbuka kepada Bupati Kepahiang, apakah pembongkaran di Taman Santoso ini sudah mengantongi persetujuan formal dan izin penghapusan aset dari Pemerintah Pusat maupun instansi berwenang? Jangan sampai proyek fisik berjalan mendahului legalitas hukumnya,” tegas Ketum OMBB Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, dalam keterangan resminya kepada media, Sabtu (29/8).
Secara tajam, M. Diamin membedah aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan aset negara/daerah wajib melalui tahapan inventarisasi, penilaian, dan persetujuan formal hukum agar tidak merugikan keuangan negara.
“Aset negara atau daerah itu dilindungi undang-undang. Menghancurkan bangunan lama tanpa ada SK Penghapusan Aset yang sah atau tanpa melalui audit fisik perbendaharaan adalah pelanggaran hukum serius yang berpotensi memicu kerugian negara. Setiap rupiah yang tertanam di bangunan lama tersebut harus dipertanggungjawabkan penyusutannya secara administratif terlebih dahulu,” tambah M. Diamin.
OMBB Majelis Pimpinan Nasional mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dinas terkait guna melakukan sidak dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif pemusnahan aset di Lapangan Santoso. OMBB menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melayangkan laporan resmi ke tingkat pusat apabila ditemukan bukti bahwa perobohan bangunan tersebut cacat prosedur.
Tentang Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB):Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak aktif dalam fungsi kontrol sosial, pengawasan ketat terhadap kebijakan tata kelola anggaran, serta penegakan transparansi penataan aset milik negara di seluruh wilayah Indonesia.
Kontak Media:
Nara Sumber Humas Majelis Pimpinan Nasional OMBB]



